banner 728x250

Dugaan Suap Pengatur Aksi Mahasiswa Mengemuka, Desakan Usut Tuntas Menguat: “Bongkar Semua Fakta Agar Rakyat Tak Bertanya-Tanya”

banner 468x60

Jakarta – Dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan aksi demonstrasi mahasiswa menjadi sorotan publik setelah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhinneka Kayangan (BEM FH UBK), Muhammad Abdimaludin, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pengalihan lokasi aksi mahasiswa.


Pengakuan tersebut memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai motif dan tujuan pemberian dana tersebut. Publik kini menunggu transparansi dan penegakan hukum untuk mengungkap apakah uang tersebut digunakan untuk menghentikan aksi demonstrasi, mengarahkan jalannya aksi, atau memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan kepentingan tertentu.

Example 300x600


Di tengah berkembangnya kasus ini, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pertemuan sejumlah pihak dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan pembagian dana kepada sejumlah elemen mahasiswa. Namun hingga kini, informasi tersebut belum didukung bukti resmi maupun klarifikasi yang terverifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.


Berdasarkan pengakuan yang beredar, dana Rp20 juta tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, yakni Muhammad Rafi Bastian sebesar Rp2 juta, Mubarak Tuasamu Rp2,5 juta, Pujiono Rp2 juta, Rafly Malona Akbar Rp2,5 juta, serta dua senior kampus, Safrudin dan Amiruddin yang masing-masing menerima Rp2,5 juta.


Kasus ini memicu reaksi keras di lingkungan kampus. BEM FH UBK bahkan mengeluarkan sepuluh poin tuntutan, termasuk meminta pihak-pihak yang terlibat mengundurkan diri dan mendesak pembentukan tim investigasi independen guna mengungkap fakta secara menyeluruh.


Menanggapi polemik tersebut, wartawan dan pegiat kontrol sosial, Wisnu alias Roger, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pengakuan semata, melainkan harus diusut hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.


“Peristiwa ini menyangkut marwah demokrasi, kebebasan menyampaikan aspirasi, dan integritas seluruh elemen bangsa. Jika benar ada praktik suap-menyuap, apakah tujuannya untuk menghentikan aksi demonstrasi atau justru agar aksi tetap berlangsung demi kepentingan tertentu, semuanya harus dibongkar secara total. Rakyat Indonesia berhak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya dan tidak terus dibiarkan bertanya-tanya tanpa jawaban yang jelas,” tegas Wisnu.


Menurutnya, apabila ditemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk mengatur atau memengaruhi jalannya demonstrasi, maka praktik tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemurnian demokrasi.


“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Gerakan mahasiswa harus lahir dari idealisme, kepedulian sosial, dan keberanian menyuarakan aspirasi rakyat, bukan karena transaksi finansial yang dapat mencederai integritas perjuangan intelektual. Jika praktik semacam ini benar terjadi, harus dibersihkan hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.


Wisnu juga menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri perlu memeriksa apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara tersebut.


Selain itu, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran penting dalam proses penuntutan apabila perkara telah memasuki tahap hukum lebih lanjut. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi keterlibatan pejabat negara atau unsur tindak pidana korupsi.


“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan proses demokrasi,” tegasnya.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut kredibilitas gerakan mahasiswa, integritas aparat negara, serta kualitas demokrasi di Indonesia. Masyarakat pun menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta secara terang benderang sehingga tidak menyisakan spekulasi maupun polemik berkepanjangan.


“Siapa pemberi dana, siapa penerima, apa tujuan pemberian dana, dan apakah ada upaya mengatur jalannya demonstrasi?” Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Pewarta : Roger / Wisnu

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *