banner 728x250

Wartawan Vokal dan Kritis, Wisnu Alias Roger: Desak Penanganan Tegas Kasus Penyiksaan Pekerja Migran di Luar Negeri Pahlawan Devisa Tak Boleh Dibiarkan Menderita

banner 468x60

Semarang, 14 Juni 2026 – Wisnu, wartawan yang dikenal vokal dan kritis dalam mengawal isu kemanusiaan serta keadilan, menyampaikan desakan tegas kepada seluruh lembaga berwenang untuk segera menangani kasus penyiksaan yang dialami oleh seorang pekerja rumah tangga warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Perlu ditegaskan: mereka adalah Pahlawan Devisa yang telah mengabdikan tenaga dan waktu jauh dari keluarga. Hasil jerih payah mereka menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional, menambah cadangan devisa negara, dan menopang kesejahteraan rakyat. Tidaklah layak, dan sama sekali tidak dapat dibenarkan, jika mereka justru dibiarkan disiksa, diperlakukan tidak manusiawi, serta dirampas hak-haknya saat sedang bekerja di tanah orang.”

Example 300x600

Menurutnya, pengakuan sebagai pahlawan bukan sekadar ungkapan penghormatan, melainkan konsekuensi yang harus dibarengi dengan tanggung jawab perlindungan penuh dari negara. Setiap warga negara Indonesia, di mana pun berada, berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keadilan sesuai hukum yang berlaku, baik di dalam maupun di luar negeri. Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas, pelaku pertanggungjawabkan, dan korban segera dipulangkan serta mendapatkan pemulihan yang layak.

Berikut adalah seluruh pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:

PIHAK YANG BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB

1. Majikan di Negara Tempat Bekerja
Merupakan pihak yang paling bertanggung jawab secara langsung. Wajib mematuhi perjanjian kerja serta hukum yang berlaku di negara tempat bekerja. Jika terbukti melakukan penyiksaan atau pelanggaran hak, harus diproses secara hukum, dikenai sanksi pidana dan denda, serta diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan fisik maupun psikis yang dialami korban.

2. Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
Memiliki tanggung jawab berkelanjutan sejak proses perekrutan, keberangkatan, hingga masa kerja dan kepulangan. Apabila terbukti lalai melakukan pengawasan, tidak memastikan kelayakan majikan, atau melepaskan tanggung jawab, maka izin usahanya harus dicabut, dikenai sanksi administratif berat, hingga diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum.

3. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Sebagai lembaga pelaksana utama di dalam negeri, berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan, mengoordinasikan seluruh proses penanganan, memastikan pertanggungjawaban pihak terkait, serta memfasilitasi pemulangan dan pemulihan kondisi korban setelah kembali ke tanah air.

4. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal, dan Pejabat Tenaga Kerja setempat. Berwenang untuk melakukan pendekatan langsung, mengamankan korban ke tempat penampungan yang layak, mengumpulkan bukti, mendampingi proses hukum, serta mengoordinasikan dengan otoritas setempat demi menjamin keamanan dan hak-hak korban.

5. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Memiliki wewenang dalam memberikan dukungan diplomatik, membangun kerja sama hukum dan kelembagaan dengan negara tujuan, serta memastikan prinsip perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri dijalankan secara konsisten.

6. Otoritas Hukum Negara Tempat Bekerja
Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan setempat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, serta menjatuhkan putusan hukum yang adil bagi pelaku tindak kekerasan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukumnya.

Wisnu menegaskan kembali bahwa keberhasilan melindungi pekerja migran menjadi cerminan kedaulatan dan martabat bangsa. Jangan sampai sebutan ‘Pahlawan Devisa’ hanya menjadi istilah kosong semata. Negara wajib hadir melindungi mereka, karena mereka telah berjuang untuk keluarga dan untuk negara ini,” pungkasnya.

Pewarta : Rogers / Wisnu

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *