Pati, Jawa Tengah , Faktakuat.com – Watch Relation of Corruption PAN-RI (WRC PAN-RI) menyoroti dugaan penyimpangan dalam distribusi tanah negara yang berasal dari pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) No. 3 Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, antara tahun 2021 hingga 2023. Temuan ini mencuat setelah dilakukan penelaahan terhadap sejumlah dokumen pertanahan yang mengungkap pola yang dianggap mencurigakan.(26/4).
Menurut laporan WRC PAN-RI, tanah yang sebelumnya berstatus HGU tersebut setelah dilepas dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan cepat dipecah menjadi beberapa bidang tanah dan diperjualbelikan secara masif kepada banyak pihak dalam waktu yang relatif singkat.
“Pola distribusi tanah ini sangat mencurigakan, karena tanah eks HGU yang sudah berstatus SHM ini dipecah dan dijual secara luas tanpa memperhatikan prosedur yang benar sesuai dengan tujuan Reforma Agraria,” kata sumber yang tergabung dalam WRC PAN-RI.
Berdasarkan temuan ini, WRC PAN-RI menduga adanya indikasi manipulasi dalam proses distribusi dan penjualan tanah eks HGU yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan reforma agraria, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas. Diketahui, proses tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk oknum yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan.
“Ini adalah contoh nyata penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, terutama yang seharusnya mendapat akses atas tanah untuk tujuan kesejahteraan,” ujar salah satu perwakilan WRC PAN-RI yang terlibat dalam pengawasan ini.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyimpangan ini, namun WRC PAN-RI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan mendalami kasus ini. Mereka juga mengimbau pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan memastikan agar distribusi tanah negara sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mencegah adanya praktik jual beli tanah yang merugikan kepentingan publik.
Kasus ini menambah panjang daftar isu yang terkait dengan pengelolaan tanah negara di Indonesia, yang sering kali menjadi sorotan publik karena adanya potensi penyalahgunaan dan praktik korupsi. WRC PAN-RI berharap agar pemerintah lebih tegas dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah negara tetap terjaga.
Wartawan: Adi W.
Editor: Alex M.













