JAKARTA — Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun disiplin yang dilakukan oleh anggotanya, baik prajurit maupun perwira.
Pernyataan ini disampaikan usai rapat revitalisasi bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di Mabes TNI, Cilangkap.
Pelanggaran akan ditindak tegas dengan sanksi berupa penahanan, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat dan proses peradilan militer.
Jenis pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi penyalahgunaan wewenang, aktivitas ilegal, serta tindakan kekerasan.
Salah satu contoh, TNI mencopot pejabat BAIS terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas institusi.
Pewarta : tim/Red













