DEMAK,FaktaKuat.com — Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Arif Faisol SH, menyatakan keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya, Prima. Menurut dia, kliennya seharusnya mendapatkan rehabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna.
Hal tersebut disampaikan Arif Faisol kepada wartawan saat menanggapi jalannya persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Demak.
“Klien saya hanya pengguna atau pemakai narkoba. Kenapa justru dituntut oleh jaksa? Bukankah seharusnya dilakukan rehabilitasi,” ujar Faisol.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dalam kasus itu kliennya tidak bertindak sendiri karena ada pihak yang diduga sebagai pemasok atau pengedar sabu berinisial GS.
Namun, kata Faisol, justru pihak yang diduga sebagai pemasok tersebut mendapatkan tindakan rehabilitasi.
“Yang menjadi aneh, klien saya sebagai pemakai diproses hukum, sementara orang yang diduga sebagai pemasok atau bandar malah direhabilitasi,” katanya.
Keberatan tersebut disampaikan Faisol melalui nota eksepsi dalam perkara pidana nomor 23/Pid.Sus/2026/PN.Demak setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Demak.
Surat dakwaan tersebut tercatat dengan nomor register perkara PDM-15/M.3.31/Enz.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 dan telah dibacakan dalam sidang pada 23 Januari 2026.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa disebut sebagai pengguna sabu yang membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial GS yang diduga sebagai pengedar.
Namun, menurut Faisol, GS justru mendapatkan rehabilitasi berdasarkan surat bernomor R-1163/M.3/Enz.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
“Ini yang menjadi dasar keberatan kami sebagai kuasa hukum terdakwa Prima,” kata Faisol.
Ia menegaskan bahwa surat dakwaan semestinya disusun berdasarkan rangkaian proses penyidikan yang dimulai dari adanya surat perintah penyidikan hingga pemeriksaan para saksi.
Karena itu, pihaknya menilai terdapat indikasi ketidakadilan atau tebang pilih dalam penanganan perkara narkotika tersebut.
“Hal ini yang membuat kami sebagai kuasa hukum merasa ada perlakuan yang tidak sama dalam penanganan kasus narkotika jenis sabu ini,” ujarnya.
Sementara itu, tim media Faktakuat.com menyatakan akan terus menelusuri informasi dan mencari fakta terkait perkara tersebut. Tim juga berupaya meminta informasi kepada pihak pihak guna mendapatkan informasi gambaran utuh mengenai penanganan kasus tersebut.[Adhi].










