DEMAK, FaktaKuat.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Demak.
Salah satu proyek yang turut diperiksa adalah pembangunan Kantor Kecamatan Karangawen. Proyek pembangunan kantor tersebut diketahui dimenangkan oleh kontraktor pelaksana CV 99.
Informasi yang dihimpun wartawan dari masyarakat menyebutkan bahwa tim BPK telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap berbagai bangunan pemerintah maupun proyek fisik lainnya di wilayah Kabupaten Demak.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis serta anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek.
Ketua Ormas Semut Merah Cabang Demak, Partono SE, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK di beberapa lokasi proyek di Kabupaten Demak.
Menurut Partono, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para rekanan atau pemenang tender proyek agar bekerja secara profesional dan tidak asal-asalan dalam melaksanakan pembangunan.
“Benar, kami mendapat informasi bahwa BPK mulai melakukan pemeriksaan di beberapa proyek di Kabupaten Demak. Harapannya ini bisa menjadi motivasi bagi para pemenang tender agar bekerja sesuai aturan dan tidak asal-asalan dalam pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pekerjaan atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi, maka pihak pelaksana harus bertanggung jawab.
“Jika ditemukan kekurangan dalam pembangunan gedung maupun proyek lain seperti jalan, maka pelaksana harus bertanggung jawab. Bahkan bila ada kelebihan pembayaran, harus dikembalikan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pemeriksaan oleh BPK ini merupakan bagian dari proses audit terhadap penggunaan anggaran daerah, guna memastikan setiap proyek pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adhi).










