banner 728x250

Polisi buru pelaku tawuran diduga gunakan bom molotov di Ngaliyan, terancam hukuman 10 tahun penjara

banner 468x60

Semarang – Aparat kepolisian masih memburu para pelaku tawuran yang diduga menggunakan bom molotov di kawasan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan intensif dengan melibatkan jajaran Polsek Ngaliyan, Polrestabes Semarang, hingga Polda Jawa Tengah.


Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan hingga saat ini belum ada pelaku yang berhasil diamankan. Polisi masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV), informasi dari media sosial, serta keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Example 300x600


“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih menelusuri identitas para pelaku, mencari rekaman CCTV, serta mengumpulkan informasi lainnya. Dugaan asal-usul bom molotov yang digunakan juga masih kami dalami,” ujar Kompol Aliet.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalur Pantura Wonosari, Kecamatan Ngaliyan. Aksi tawuran berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit menjelang waktu subuh.


Menurut kepolisian, minimnya saksi mata menjadi salah satu kendala dalam proses pengungkapan kasus. Warga sekitar mengaku tidak berani keluar rumah saat kejadian berlangsung karena khawatir akan keselamatan mereka.


Meski demikian, berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, tampak sekelompok orang diduga saling menyerang dengan membawa senjata tajam jenis corbek dan diduga melempar benda yang menyerupai bom molotov.


Beruntung, dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka. Namun aksi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kompol Aliet menegaskan, apabila terbukti menggunakan bahan peledak atau bom molotov, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata atau bahan berbahaya tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.


Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, rekaman video, maupun CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat pengungkapan identitas para pelaku serta mencegah aksi serupa kembali terjadi.


Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat penggunaan senjata tajam maupun benda yang diduga bom molotov dalam aksi tawuran memiliki potensi membahayakan keselamatan masyarakat dan dapat menimbulkan korban jiwa apabila tidak segera ditangani.

Pewarta : Tim/ Red

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *