banner 728x250

Diduga Jadi Korban Penganiayaan dan Pemerasan, Karyawan Outlet Minuman di Mall 23 POJ City Semarang Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

SEMARANG, 4 Agustus 2026 – Seorang karyawan penjaga outlet minuman di Mall 23 POJ City, Semarang Barat, berinisial A, melaporkan dugaan tindak penganiayaan, pemerasan, dan perampasan yang menurut pengakuannya dialami setelah dirinya dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang rekan kerja berinisial AU pada 23 juli 2026.

A membantah tuduhan tersebut. Menurut keterangannya, hubungan yang pernah terjadi dengan AU berlangsung atas dasar suka sama suka dan tidak disertai unsur paksaan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Example 300x600

A mengaku, setelah tuduhan itu mencuat, dirinya dipanggil oleh seorang petugas keamanan (security) berinisial H bersama seorang pria yang disebut sebagai kakak ipar AU. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan.

Tak hanya itu, A juga mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik. Menurut keterangannya, ia dipukul berulang kali dan kedua tangannya beberapa kali disundut rokok oleh H dan pria yang disebut sebagai kakak ipar AU. Akibat kejadian tersebut, A mengaku mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan selama satu hari di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Selain dugaan penganiayaan, A juga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Ia menyebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, A mengaku sepeda motor miliknya dibawa oleh pihak yang bersangkutan sebagai jaminan. Ia juga mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp4 juta atas permintaan mereka.

Merasa menjadi korban tindak pidana, A akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Semarang Barat Senin malam 3-8-2026 . Laporan itu didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ratu Adil.

Kuasa hukum A meminta aparat kepolisian mengusut tuntas laporan tersebut serta memproses seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut pihak kuasa hukum, segala bentuk penyelesaian di luar mekanisme hukum yang disertai dugaan kekerasan maupun permintaan sejumlah uang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan diharapkan dapat diusut secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Pewarta : Roger

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *