GROBOGAN – FAKTAKUAT.com Keberadaan deretan bangunan liar semi-permanen yang berdiri di bahu jalan provinsi lintas Kabupaten Grobogan – Kabupaten Kudus kini memicu sorotan tajam publik. Selain melanggar tata ruang jalan, warung-warung yang berlokasi tepat di samping selatan SMA Negeri 1 Grobogan ini dilaporkan menjadi sarang peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama saat malam hari.
Secara aturan hukum, pemanfaatan bahu jalan untuk aktivitas komersial pribadi merupakan pelanggaran berat. Ruang tersebut masuk dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang peruntukannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Berdiri di jalur lintas provinsi, kewajiban pengawasan teknis, peneguran, hingga rekomendasi pembongkaran aset jalan ini secara mutlak berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Provinsi Jawa Tengah melalui Balai Pengelolaan Jalan (BPJ) wilayah terkait. Namun, karena pelanggaran ini mencakup gangguan ketenteraman masyarakat dan peredaran miras tanpa izin di wilayah administratif daerah, eksekusi penertiban di lapangan wajib melibatkan sinergi penegakan Peraturan Daerah (Perda). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, tindakan represif non-yustisial serta pembersihan penyakit masyarakat merupakan domain melekat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan yang berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Ironi pembiaran ini terlihat sangat mencolok jika menilik tata letak geografisnya di lapangan. Lapak-lapak kumuh beratap seng ini berada tepat di jantung zona pendidikan dan pemerintahan Kecamatan Grobogan menempel di selatan SMA Negeri 1 Grobogan, hanya terpaut sekitar 100 meter di sebelah timur SMP Negeri 1 Grobogan, serta hanya berjarak 20 meter dari Kantor Kecamatan Grobogan.
“Kondisinya sudah sangat keterlaluan dan mengkhawatirkan. Setiap malam, tempat ini menjadi lokasi kumpul-kumpul warga yang mengonsumsi minuman beralkohol, suasananya bising dan tidak aman. Kami sangat takut hal ini merusak mental anak-anak sekolah yang setiap hari lewat di sini,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada jurnalis FAKTAKUAT.com.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, masyarakat mendesak agar Pemerintah Kecamatan Grobogan segera proaktif melayangkan surat permohonan resmi kepada Pemprov Jateng. Sinergi tegas berupa operasi gabungan antara DPUBMCK Jawa Tengah, Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kabupaten Grobogan dinilai menjadi satu-satunya jalur hukum konstitusional yang benar untuk membersihkan bahu jalan provinsi tersebut sekaligus mengembalikan marwah lingkungan sekolah dari jerat penyakit masyarakat.
Pewarta : AD













