banner 728x250

Kebocoran Obat Keras Diduga Terjadi dari Hulu, Wisnu: Usut Tuntas hingga Aktor Utama, Jangan Berhenti pada Pengedar Kecil

banner 468x60

Semarang, 2 Agustus 2026 – Maraknya peredaran obat keras yang diduga disalahgunakan tanpa resep dokter menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Fenomena tersebut dinilai tidak cukup ditangani hanya dengan menangkap pengguna atau pengedar di tingkat bawah, tetapi harus diusut hingga ke sumber distribusinya apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.


Pernyataan tersebut disampaikan Wisnu alias Roger, yang menilai pengawasan terhadap produksi, distribusi, hingga penyaluran obat keras harus dievaluasi secara menyeluruh demi mencegah kebocoran yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran ilegal.

Example 300x600


“Kalau obat keras bisa beredar di luar jalur resmi, berarti ada mata rantai yang harus ditelusuri. Aparat jangan berhenti pada pengedar kecil. Lacak asal barang, bongkar jaringannya, dan apabila ditemukan adanya kelalaian maupun penyimpangan dalam proses distribusi, tindak siapa pun yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegas Wisnu.


Menurutnya, setiap obat yang diproduksi industri farmasi memiliki sistem produksi dan distribusi yang seharusnya dapat ditelusuri. Karena itu, apabila ditemukan obat keras beredar tanpa mekanisme yang sah, seluruh jalur distribusi perlu diaudit dan diperiksa secara komprehensif.


Wisnu juga mendorong Kementerian Kesehatan RI dan BPOM untuk memperkuat pengawasan terhadap industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, klinik, hingga seluruh rantai distribusi obat guna menutup setiap celah penyimpangan.


Di sisi lain, ia meminta Polri, BNN, dan Kejaksaan mengembangkan setiap perkara penyalahgunaan obat keras hingga mampu mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran ilegal tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.


Tidak hanya itu, Wisnu juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum agar seluruh proses penindakan berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.


“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan penegakan hukum untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti ada aparat yang menyalahgunakan kewenangan, menerima imbalan yang tidak sah, atau melindungi pelaku, maka harus diproses secara pidana maupun etik tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Wisnu menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan persoalan nasional yang memerlukan langkah terpadu dari seluruh pemangku kepentingan.


Ia berharap pemerintah segera memperkuat sistem pengawasan dari hulu hingga hilir, meningkatkan transparansi distribusi obat, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.


“Pemberantasan penyalahgunaan obat keras tidak boleh hanya menyentuh pelaku di lapangan. Yang lebih penting adalah menutup sumber kebocoran, membongkar jaringannya, dan memastikan seluruh sistem pengawasan berjalan efektif. Dengan demikian, masyarakat dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat,” pungkas Wisnu alias Roger.


Menurut saya, jika ingin setara dengan rilisan media nasional seperti Antara, Kompas, atau Detik, sebaiknya hilangkan kalimat-kalimat seperti “BANTAI HABIS”,

“pengkhianat bangsa”, atau langsung menyatakan perusahaan “terbukti lalai” tanpa putusan resmi. Kalimat-kalimat tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum dan mengurangi kesan profesional. Menggunakan bahasa yang tegas namun berbasis fakta dan ajakan penegakan hukum justru membuat rilisan lebih kuat dan kredibel.

Pewarta : Roger

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *