banner 728x250

Tersudutkan Oleh Narasi Unggahan Media Sosial Hoax Kades Kapung – Tanggungharjo Wakil Ketua LSM GANI Jawa Tengah Angkat Bicara

banner 468x60

GROBOGAN, Faktakuat.com – Dalam beberapa waktu terakhir ini, banyak Kepala Desa (Kades) mengaku resah. Bukan hanya karena pemotongan anggaran dan regulasi yang cepat berubah atau beratnya beban kerja, melainkan oleh narasi Unggahan di media sosial yang kian sering menyudutkan mereka. Dari tudingan korupsi, dianggap tidak becus bekerja, hingga generalisasi seolah seluruh Kades bermasalah, semua berseliweran tanpa jeda di linimasa.

Fenomena ini bukan hanya menyakitkan secara personal, tetapi juga berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Desa terutama pemerintah Desa Kapung Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.

Example 300x600

Kita tahu bahwa media sosial bekerja dengan logika viral, bukan verifikasi. Konten bernada emosi, marah, sinis, dan provokatif, akan lebih cepat menyebar ketimbang klarifikasi yang tenang dan berbasis data. Akibatnya, satu kasus di satu Desa bisa menjelma menjadi vonis massal terhadap ribuan Kades di seluruh Indonesia.

Kasus korupsi di satu desa digeneralisir menjadi tabiat semua Kepala Desa. Gaya hidup satu orang Kades yang di luar kewajaran, dianggap menjadi gaya hidup semua Kades lainnya. Bahkan demo menuntut sesuatu hal itupun dimaknai keresahan Kades yang tidak bisa korupsi. Tidak sedikit narasi Unggahan di media sosial itu dibumbui dengan video editan atau buatan AI yang sangat menyakitkan dan jauh dari kenyataan.

Hal ini seperti yg di alami oleh Kades Kapung Hj Musarokah banyaknya cercaan ,hinaan, Tuduhan yang oselalu menyudutkan beliau banyak sekali.
Menanggapi hal tersebut
Wakil Ketua DPP LSM GANI Jawa Tengah H Muhtarom,SAg angkat bicara dan penyampaian kepada Awak Media faktakuat.com menegaskan bahwa,”Dari semua narasi Unggahan di media sosial yang menyudutkan Kades Kapung Hj Musarokah itu tidak ada yang benar,sebab kami sudah investigasi kepada pihak pihak terkait baik Kepala Desa Kapung , Dispermades Kabupaten Grobogan maupun Inspektorat Kabupaten Grobogan tidak ada unsur korupsi ataupun penyalahgunaan anggaran.

“tentang hal ini kami tantang silahkan bisa di cek dan di evaluasi kebenaran dan kita sebagai Lembaga tahu persis,” Ujarnya.

“Kami hanya bisa berharap kalau mungkin ada rekan dari Media maupun lembaga tahu persis ada penyimpangan jangan di buat narasi Unggahan di media sosial untuk menyudutkan Kepala Desa,harus tahu riil tentang penyalahgunaan maupun penyelewengan anggaran tersebut lalu di laporkan,” Tandasnya.

Menurut H Muhtarom,S.Ag Seharusnya bila mengetahui penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran Oleh Kepala Desa, Lembaga ataupun Media menyampaikan hasil penelusuran beserta dokumen pendukung kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Ketua APDESI, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri Grobogan Kejaksaan Tinggi Jawa tengah serta lembaga negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan,” Ungkapnya.

“Karena langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Pungkasnya.

Reporter:BANU ABILOWO

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *