banner 728x250

Diduga Kecewakan Warga, Pelayanan SPKT Polsek Pedurungan Disorot: Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA Mengaku Merasa Tidak Dihargai

banner 468x60

Semarang, Selasa, 21 Juli 2026 – Pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pedurungan menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA yang mengaku merasa kecewa atas pelayanan yang diterimanya saat mengurus surat keterangan kehilangan STNK.

Menurut keterangannya, kedatangannya ke Polsek Pedurungan semata-mata untuk mengajukan surat kehilangan STNK sebagai salah satu persyaratan administrasi. Namun, setibanya di ruang SPKT, pelayanan yang diterima dari anggota SPKT berinisial Arif dinilai tidak mencerminkan standar pelayanan prima yang diharapkan masyarakat.

Example 300x600

Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA mengaku sangat kecewa dan merasa tidak dihargai sebagai warga negara yang datang dengan itikad baik untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Peristiwa tersebut, menurutnya, meninggalkan rasa sakit hati karena pelayanan yang diterima dinilai jauh dari prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) yang selama ini menjadi bagian dari budaya pelayanan publik.

“Sebagai masyarakat, saya datang bukan untuk mencari perlakuan istimewa. Saya hanya ingin mendapatkan pelayanan yang baik, ramah, dan sesuai prosedur. Pelayanan seperti ini tentu sangat mengecewakan dan membuat saya merasa tidak dihargai,” ungkap Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA.

SPKT merupakan garda terdepan pelayanan kepolisian. Oleh karena itu, setiap anggota yang bertugas dituntut mampu memberikan pelayanan yang cepat, humanis, profesional, dan beretika. Sikap yang dinilai kurang ramah atau tidak mengedepankan pelayanan yang baik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Masyarakat berharap Kapolsek Pedurungan dan Kapolrestabes Semarang dapat melakukan evaluasi terhadap dugaan pelayanan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun kode etik profesi, diharapkan dilakukan pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga marwah institusi Polri.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Pedurungan maupun anggota yang disebutkan dalam berita ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta : Tim /Red

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *