banner 728x250

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra Tegaskan: Tak Ada Kewajiban Minta Izin Presiden dalam Penegakan Hukum, Semua Sama di Mata Undang-Undang

banner 468x60

JAKARTA, FaktaKuat.Com, 21 Juli 2026 – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Soedeson Tandra, menegaskan secara tegas dan lugas bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk meminta izin kepada Presiden sebelum menetapkan atau menangkap seorang jaksa yang diduga melanggar hukum.

Pernyataan ini disampaikan secara resmi merespons pernyataan Pengacara Senior Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., yang sebelumnya mempertanyakan langkah Tim Khusus Tipikor Polri yang dinilai tidak melapor atau meminta persetujuan kepada Presiden Prabowo Subianto saat menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka.

Example 300x600

“Pernyataan yang menyatakan harus ada izin Presiden itu sama sekali tidak berdasar secara hukum. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan penegak hukum meminta izin pimpinan negara untuk menindak seorang jaksa yang tersandung perkara pidana,” tegas Soedeson dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 19 Juli 2026.

Lebih dalam dijelaskan, ketentuan lama dalam Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan adanya izin khusus dari Jaksa Agung sebelum menetapkan seorang jaksa menjadi tersangka, telah dibatalkan secara sah oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini mempertegas prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara dan sama di hadapan hukum, atau equality before the law, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedudukannya.

“Tidak penting apakah dia pejabat tinggi, aparat penegak hukum, atau rakyat biasa. Barangsiapa yang terbukti melanggar hukum, maka hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” lanjut Soedeson dengan tegas.

Ia juga meminta agar tim penyidik khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan berpegang teguh pada kebenaran materiil. Soedeson mengingatkan pula bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menegaskan komitmen kokohnya dalam memberantas korupsi sebagai bagian tak terpisahkan dari visi besar Asta Cita pemerintahan.

“Presiden sudah memberikan arahan yang sangat jelas: tegakkan hukum kepada siapa saja yang melanggar. Maka dari itu, janganlah mengait-ngaitkan nama Presiden dalam proses teknis penegakan hukum yang sedang berjalan. Ini murni soal pelaksanaan undang-undang yang harus dijalankan dengan lurus,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pasca pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga perkara besar tersebut mencakup dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang berujung pada kejadian pemadaman listrik menyeluruh, serta perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Selain Febrie Ardiansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Kini seluruh rangkaian proses hukum tersebut diharapkan berjalan lurus, adil, tuntas, dan mampu mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pewarta : Roger

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *