SEMARANG, FaktaKuat.Com, 18 Juli 2026 Menanggapi pernyataan terbuka Pengacara Senior Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. serta perkembangan terbaru penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, wartawan yang dikenal vokal, kritis, dan teguh membela kebenaran serta rakyat kecil, Wisnu alias Roger, menyampaikan pandangan utuh yang berpijak teguh pada KUHP Terbaru dan KUHAP, serta kepentingan luhur bangsa dan negara.
“Kalimat tegas Bapak Hotman Paris yang mengatakan: ‘jika cara penanganan ini tidak melanggar aturan, mari kita sama-sama merobek ijazah sarjana hukum kita’ adalah peringatan yang sangat keras bagi kita semua,” tegas Wisnu. Ia menegaskan, menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib didasari setidaknya dua alat bukti yang sah, yang bersangkutan harus dipanggil secara patut dan diberikan hak membela diri, serta seluruh proses mutlak harus selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Jika ada langkah yang melenceng, perbaikilah lewat jalur yang benar, jangan sampai merusak kepercayaan rakyat terhadap hukum.
Hal yang Perlu Diluruskan
Dalam kasus ini, semula ditangani Polda Metro Jaya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan, padahal yang bersangkutan belum pernah dipanggil maupun diperiksa terlebih dahulu. Padahal menurut aturan, pelimpahan perkara hanya sah jika penyidikan sudah tuntas, hak pembelaan sudah diberikan, dan bukti-bukti utuh lengkap. Menemukan uang tunai, emas batangan, atau aset lain saja belum cukup menjadi alat bukti sah jika belum terbukti keterkaitannya secara langsung dengan perbuatan yang disangkakan. Jika benar ada penyimpangan prosedur seperti menetapkan tersangka sebelum memanggil yang bersangkutan, maka sudah sepatutnya semua pihak membantu meluruskannya demi tegaknya hukum yang benar.
Perhatian Bagi Pimpinan Lembaga Berwenang
“Saya memohon perhatian penuh dan tindakan nyata dari Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan KPK,” ujar Wisnu dengan tegas. Pastikan setiap tahapan penanganan kasus ini benar-benar mematuhi aturan tanpa pandang bulu tanpa memandang jabatan, pangkat, kedekatan dengan pimpinan, maupun jasa yang pernah disumbangkan di masa lalu. Justru para penegak hukumlah yang wajib menjadi teladan taat aturan, dan tidak boleh sedikit pun ikut melanggar hukum itu sendiri.
Harapan Kepada Mantan Jampidsus FA
Kepada Saudara FA, diharapkan berani membuka dan menceritakan semuanya jika mengetahui masih ada oknum pejabat tinggi lain yang terlibat dalam perkara ini. Hal ini penting agar penegakan hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar bersih, tegas setegasnya, dan tidak ada lagi yang boleh ditutup-tutupi.
Langkah Nyata dan Solusi Jalan Keluar Terbaik
Agar penanganan perkara ini sah secara hukum, kuat, dan adil seadilnya:
1. Cek dan perbaiki seluruh tahapan dari awal hingga saat ini, pastikan 100% sesuai KUHP Terbaru dan KUHAP;
2. Lengkapi prosedur yang belum terpenuhi, seperti pemanggilan resmi dan pemberian hak membela diri sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya;
3. Perkuat pembuktian agar barang bukti yang ditemukan benar-benar nyata berkaitan dengan dugaan tindak pidana;
4. Lakukan proses secara transparan dan teliti, sehingga rakyat yakin keadilan ditegakkan dengan jujur;
5. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, sita dan kembalikan seluruh harta milik negara yang disalahgunakan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia;
6. Mengajak para ahli dan pakar hukum putera-puteri terbaik bangsa untuk turut peduli memberikan masukan, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kebenaran dan penegakan hukum yang adil.
“Kita tidak memihak kepada siapapun pribadinya. Kita hanya memihak kepada kebenaran dan aturan yang sah. Mari selesaikan kasus ini bersama fakta nyata dan prosedur yang benar, agar hukum berjalan lurus, tegas, dan adil bagi seluruh anak bangsa,” pungkas Wisnu.
Pewarta : Roger













