BOYOLALI, Faktakuat.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) telawa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kemusu terkait rencana penggunaan kawasan hutan untuk fasilitas umum makam Desa Kemusu sebagai tindak lanjut surat permohonan izin penggunaan kawasan hutan Perhutani yang digelar di Kantor Desa Kemusu,Pada hari Senin tanggal (13/07/2026).
Koordinasi membahas rencana penggunaan kawasan hutan di petak 85 c RPH Ngrombo BKPH Guwo KPH Telawa berupa hutan tanaman Kayu putih tahun 2021 dengan kelas hutan TJKL seluas ± 3.000 meter persegi dari total luas 24,3 hektar. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk makam Desa Kemusu dikarenakan makam desa yang berada di tepi sungai tergerus aliran sungai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Mantri Hutan /Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Ngrombo Suryanto, Kaur Teknik Kehutanan BKPH Guwo, Wahyu Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Agraria Kepatuhan Perusahaan dan KSS Perencanaan beserta staf pelaksanaan perencanaan KPH Telawa. Dari pihak desa, hadir Warsidi Kepala Desa Kemusu beserta perangkat desa lainnya.
Administratur/ KKPH Telawa Titus Aryanto melalui KSS HKAKP Wahyu menyampaikan bahwa,” rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan fasilitas umum tempat pemakanan desa dapat dilakukan melalui perizinan ke Kementerian Kehutanan sesuai Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Kami sampaikan prosedur penggunaan kawasan hutan untuk fasilitas umum pemakaman Desa Kemusu agar terlebih dahulu ditempuh sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.” Ujar Wahyu KSS HKAKP.
Mantri Hutan/ KRPH Ngrombo BKPH Guwo Suryanto menambahkan semoga sinergi antara Perhutani dengan pemerintah Desa Kemusu tetap seiring dalam pengelolaan hutan, keamanan hutan tetap terjaga.
Sementara itu Kepala Desa Kemusu Warsidi sangat mengapresiasi respons Perum Perhutani KPH Telawa yang sudah memberikan masukan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan dan menyatakan kesiapan pihak Desa untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Ditegaskan oleh Warsidi,” Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan siap mengikuti prosedur agar penggunaan makam desa Kemusu dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurut Warsidi
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Desa Kemusu sepakat mempercepat proses administrasi guna mendukung perizinan penggunaan kawasan hutan guna memberikan kemanfaatan masyarakat Desa Kemusu,” Pungkasnya.
Pewarta : BANU ABILOWO













