Semarang, 6 Juli 2026 Fenomena keberadaan kelompok penagih utang yang bergerak tanpa izin resmi serta bertindak sewenang‑wenang di jalan raya maupun ruang publik kini telah berubah menjadi sumber kegelisahan yang meluas di tengah masyarakat Kota Semarang. Hal ini bukan sekadar gangguan ketertiban harian, melainkan menggerus pondasi kepastian hukum serta hak‑hak dasar warga negara yang dilindungi undang‑undang.
Kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., beserta seluruh jajaran satuan kerja di wilayah hukumnya, disampaikan harapan dan perhatian khusus: agar langkah‑langkah penindakan yang tegas, cepat, dan menyeluruh segera dilaksanakan tanpa penundaan. Segala bentuk praktik penagihan yang mengandalkan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun pengambilan kendaraan atau barang milik warga secara sepihak dan paksa mutlak dilarang dan harus diberantas hingga ke akar‑akarnya, sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung keadilan bagi semua pihak.
Keresahan yang menumpuk akhirnya melahirkan langkah nyata: tiga warga melapor serentak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada hari Senin ini, semuanya menunjuk pihak yang sama berinisial AC atau dikenal pula dengan sebutan “Aco” individu atau kelompok yang beroperasi tanpa landasan hukum sah. Meskipun peristiwa dialami secara terpisah, pola tindakan yang terungkap sangat serupa dan mengarah pada indikasi kejahatan terstruktur:
M.F. Hasan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sekaligus penipuan
Mona Yunita melaporkan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penggelapan dan penipuan
Ardiler melaporkan dugaan pemerasan yang disertai unsur penganiayaan terhadap diri pribadi.
Langkah warga ini mendapatkan dukungan hukum yang kuat dan terpadu: didampingi oleh sekitar 25 tenaga ahli hukum dari organisasi profesi seperti Peradi, Ikadin, serta Peradi Utama, sekaligus dikawal secara aktif oleh organisasi kemasyarakatan dan olahraga antara lain Pengurus Besar Tinju Indonesia / Perbati, Grib Jaya, dan Freestyle Boxing Organization. Tujuannya agar seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari tekanan apa pun.
Dasar hukum yang tegas: eksekusi di jalan raya tidak pernah sah
Kuasa hukum korban, Bagus Pamenang, menegaskan bahwa segala tindakan berupa ancaman, pemaksaan, penghadangan, maupun pengambilalihan kendaraan atau barang secara sepihak sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini selaras dengan prinsip konstitusional yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU‑XVII/2019 dan Nomor 2/PUU‑XIX/2021: penagih tidak diberi wewenang melakukan eksekusi sendiri; satu‑satunya jalur yang sah adalah melalui penetapan resmi Pengadilan Negeri, yang hanya boleh dilaksanakan oleh petugas yang diberi kuasa undang‑undang.
Di bawah arahan dan pimpinan Kombes Pol Heri Wahyudi, masyarakat berharap perkara ini diperiksa dengan ketelitian tinggi sekaligus ketegasan tanpa kompromi. Kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah padahal melanggar aturan negara harus segera dihapuskan, demi memulihkan kepercayaan rakyat serta menjaga martabat penegakan hukum yang adil dan setara.
Indikasi yang ada mengarah pada kemungkinan jumlah pelapor akan terus bertambah, mengingat masih banyak warga lain yang mengalami gangguan serupa dan kini sedang menyiapkan berkas serta bukti hukum untuk dilaporkan pula.
Saluran aduan resmi masyarakat
Warga Kota Semarang yang mengalami hal serupa atau memiliki informasi dapat menghubungi Rumah Adat / Rumah Aduan Masyarakat:
WhatsApp: +62 823 2061 2912
Hingga kini, berkas perkara telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan mendalam oleh penyidik di lingkungan Polrestabes Semarang. Menutup rangkaian harapan ini, seluruh elemen masyarakat dan pendamping hukum berpendapat bahwa penanganan kasus ini hendaknya menjadi bukti nyata sekaligus tonggak penting penegakan hukum yang sesungguhnya bukan sekadar tertulis di atas kertas peraturan, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata yang tegas, adil, dan konsisten. Semangat ini sejalan dengan cita‑cita negara hukum, di mana setiap warga berhak mendapatkan perlindungan yang setara, sementara setiap tindakan yang melanggar ketertiban umum maupun hak orang lain pasti akan ditemukan kebenarannya serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terus dipelihara dan ditingkatkan, serta tercipta suasana hidup yang aman, tertib, dan sepenuhnya kondusif bagi kemajuan seluruh warga Kota Semarang.
Pewarta : Roger/Wisnu













