Jakarta, 1 Juli 2026 – Dalam amanat utama yang disampaikan pada peringatan HUT ke‑80 Korps Bhayangkara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali prinsip konstitusional yang menjadi pilar utama Negara Kesatuan Republik Indonesia: hukum adalah penguasa tertinggi, berlaku sama bagi setiap warga tanpa pandang kedudukan, kekuasaan, maupun kekayaan.
Pesan yang paling mendasar dan tajam disampaikan Kepala Negara: praktik lama yang sering menjadi sorotan publik di mana penegakan hukum berjalan sangat keras dan tajam terhadap rakyat kecil namun menjadi lunak, lambat, bahkan tumpul jika berhadapan dengan pihak yang berkuasa harus dihapus sepenuhnya dan tidak boleh lagi berulang. Dalam sistem yang benar‑benar berkeadilan, tidak boleh ada satu pun golongan, jabatan, atau kelompok yang merasa kebal hukum atau berada di luar jangkauan aturan yang mengikat seluruh bangsa.
Presiden juga mengingatkan bahaya jika hukum disalahgunakan: hukum tidak boleh diubah menjadi alat kepentingan kelompok sempit, sarana persaingan tidak sehat, maupun instrumen balas dendam politik. Jika hal itu terjadi, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh dan sendi‑sendi ketertiban negara akan rapuh. Fungsi hukum harus dikembalikan pada hakikatnya: sebagai aturan yang adil, konsisten, dan netral demi kebenaran serta kesejahteraan bersama.
Kepada seluruh jajaran Polri selaku ujung tombak penegakan hukum, diberikan arahan yang tegas dan mendalam: jadikan hukum sebagai perisai perlindungan, terutama bagi mereka yang lemah, kurang berdaya, serta paling rentan tertindas. Setiap pelanggaran yang terungkap tanpa memandang siapa pelakunya wajib ditelusuri secara menyeluruh, dibuktikan berdasar fakta dan bukti sah, serta diproses secara transparan, terbuka, dan berpegang erat pada seluruh peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Langkah‑langkah ini harus berjalan sistematis, tidak tergantung tekanan mana pun, dan berlandaskan integritas tinggi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintahan saat ini untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem hukum, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan akhir, agar terbebas dari campur tangan yang tidak berhak. Tujuannya jelas: mewujudkan tatanan hukum yang bersih, tegas, dan setara, sehingga rasa keadilan benar‑benar menjadi kenyataan yang dirasakan oleh setiap warga negara di seluruh pelosok tanah air.
Pewarta : Roger/ Wisnu













