banner 728x250

Maraknya kelompok “Mata Elang” dan penagih dijalan raya wilayah Semarang: masyarakat desak penegakan hukum tegas sesuai aturan baru serta perhatian penuh dari Kapolda Jawa Tengah dan seluruh jajaran

banner 468x60

Semarang, 1 Juli 2026 – Keresahan mendalam serta kekhawatiran yang makin meluas kini menyelimuti masyarakat Kota Semarang, seiring makin bebasnya pergerakan sekelompok pihak yang dikenal luas sebagai “Mata Elang”, beserta penagih utang tanpa izin resmi maupun prosedur yang sah. Kelompok‑kelompok ini tampak beroperasi teratur di jalan utama, persimpangan strategis, dan titik‑titik rawan; berkumpul mengintai sasaran, bahkan berani menghadang, menahan, hingga mengambil kendaraan bermotor secara paksa di tengah lalu lintas. Tindakan tersebut jelas masuk ranah tindak pidana yang melanggar KUHP terbaru yang berlaku penuh mulai tahun 2026, yaitu Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana .

Larangan mutlak: penarikan paksa tidak dibenarkan di mana pun dan dalam keadaan apa pun

Example 300x600

Tidak ada alasan termasuk keterlambatan pembayaran utang yang dapat dijadikan dalih sah untuk mengambil, menguasai, atau menarik kendaraan milik orang lain secara paksa. Larangan ini berlaku di seluruh tempat: jalan raya, ruang umum, rumah makan, pusat perbelanjaan, pasar, rumah sakit, kantor bank, perkantoran, tempat ibadah, lingkungan pemukiman hingga fasilitas umum lainnya. Segala bentuk paksaan, tindakan sewenang‑wenang, atau pengambilan barang tanpa hak sah tetap dikategorikan sebagai kejahatan sekaligus gangguan serius terhadap kebebasan pribadi serta ketertiban umum menurut aturan yang berlaku saat ini.

PASAL KUHP 2023 BERLAKU PENUH 2026 SESUAI PERBUATAN:

Pasal 476: Mengambil barang milik orang lain tanpa hak dengan maksud dimiliki melawan hukum ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V

Pasal 479: Pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ancaman penjara paling lama 9 tahun

Pasal 490 ayat (1): Pemaksaan terhadap orang lain dengan ancaman atau perbuatan yang membatasi kebebasan ancaman penjara paling lama 4 tahun

Pasal 491: Gangguan terhadap ketertiban umum yang dilakukan secara bersama‑sama atau berulang ancaman penjara paling lama 4 tahun ;

Pasal 514: Mengumpulkan orang dengan maksud melawan hukum juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Peraturan pendukung:

Peraturan OJK Nomor 22/POJK.05/2023: Melarang mutlak penagihan disertai kekerasan, ancaman, intimidasi, atau dilakukan di jalan/tempat umum; penarikan kendaraan hanya sah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau persetujuan sukarela pemilik.

Seruan tindakan tegas kepada kepolisian

Masyarakat mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolrestabes Semarang, serta seluruh Kapolsek dan jajaran personel untuk menindaklanjuti tanpa kompromi: memperbanyak patroli terarah di titik rawan, membubarkan kelompok yang mengintai warga, serta menindak setiap pelaku sesuai ketentuan pasal‑pasal KUHP 2023 yang berlaku penuh di tahun 2026.

Penagihan hanya boleh berjalan tertib, beretika, dan melalui jalur hukum yang sah dilakukan di alamat tempat tinggal yang benar dilarang keras di jalan raya maupun tempat‑tempat umum. Penegakan yang konsisten akan menjadikan hukum baru ini perlindungan nyata bagi seluruh warga Semarang.

Pewarta : Tim / Red

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *