BANDUNG, FaktaKuat.com – Kasus penyekapan berlanjut yang disertai penganiayaan berat menimpa Yuvita yang juga dikenal dengan inisial YTT menggugah keprihatinan sekaligus kemarahan luas masyarakat. Selama kurun waktu tiga tahun lamanya, korban berada dalam keadaan terkurang kebebasannya dan terus‑menerus mengalami perlakuan fisik yang kejam, hingga akhirnya mengalami gangguan fungsi tubuh yang parah, salah satunya kehilangan kemampuan penglihatan secara menetap.
Setelah sempat berada dalam daftar pencarian, tersangka bernama Taufik Hidayat (30 tahun) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam keterangannya, pelaku berusaha menjelaskan perbuatannya dengan alasan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga kesadaran dianggap terganggu. Namun, penjelasan demikian dinilai tidak cukup untuk mengurangi berat perbuatan maupun beban tanggung jawab yang seharusnya dipikulnya sebab ketergantungan atau penggunaan zat terlarang tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas tindakan yang melanggar hak asasi manusia secara mendasar. Kerusakan yang terjadi pada diri korban bersifat mendalam dan sebagian besar tidak dapat dikembalikan seperti semula, sekalipun dikemukakan alasan ketergantungan atau kurangnya kesadaran.
Menanggapi ketimpangan keadaan tersebut, perhatian dan dukungan nyata segera mengalir. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut bergerak menggalang dukungan bagi pemulihan korban. Gerakan ini disambut antusias oleh kalangan pengusaha besar maupun masyarakat luas. Hingga saat ini, dana dukungan yang berhasil dikumpulkan mencapai angka Rp 1,3 miliar.
Dukungan besar diberikan oleh dua tokoh pengusaha nasional: Tahir, Pendiri Mayapada Group, dan Sugianto Kusuma (Aguan), pemilik Agung Sedayu Group, masing‑masing menyumbang sebesar Rp 500 juta. Sisa jumlah tersebut merupakan hasil partisipasi luas dari ratusan warga masyarakat yang turut berbagi, mulai dari sumbangan bernilai kecil.
“Secara keseluruhan kotelah terkumpul dana sebesar 1,3 miliar rupiah guna keperluan pemulihan korban yang disandera selama tiga tahun,” demikian keterangan yang disampaikan Hotman Paris melalui akun resminya. Seluruh sumber daya ini akan diawasi secara ketat agar digunakan tepat sasaran: mulai dari biaya penanganan medis, upaya pemulihan bentuk fisik, hingga terapi jangka panjang untuk memulihkan kondisi psikologis dan kejiwaan yang sangat terpukul akibat penderitaan bertahun‑tahun.
Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Tersangka kini telah ditempatkan di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 466 serta Pasal 446 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Kasus ini terus dipantau agar proses berjalan adil, transparan, dan berujung pada pertanggungjawaban yang setimpal dengan berat dampak yang ditimbulkan. Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap orang lain khususnya yang berulang dan berat tidak akan pernah dibiarkan begitu saja, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara senantiasa ditegakkan.
Pewarta : Roger/ Wisnu













