SRAGEN – Dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, dan penganiayaan terhadap warga sipil di Kabupaten Sragen kini menjadi sorotan publik. Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto secara resmi mendesak Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran TNI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kliennya tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparat berseragam harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kami meminta Pangdam IV/Diponegoro, Danrem 074/Warastratama, Polisi Militer Angkatan Darat, Kasad, hingga Panglima TNI memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, intimidasi, maupun kekerasan terhadap warga sipil, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Rikha.
Menurut keterangan Teguh Riyanto yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, persoalan bermula dari aktivitas ekonomi masyarakat yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Sragen. Dari peristiwa tersebut muncul dugaan adanya praktik pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu disertai tindakan intimidatif terhadap warga.
Lebih jauh, Teguh mengaku mengalami tindakan yang diduga melanggar hukum berupa pemborgolan, pemukulan, dorongan fisik, hingga perlakuan yang dinilai merendahkan harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Ia juga mengaku dipaksa membuat pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi tertekan secara fisik maupun psikologis.
Tim Kuasa Hukum menyatakan seluruh keterangan dan bukti pendukung yang dimiliki telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar fakta-fakta yang sebenarnya dibuka secara jujur dan profesional. Tidak boleh ada upaya menutupi fakta ataupun melindungi pihak tertentu. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi tempat seseorang bernaung,” lanjut Rikha.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari kalangan media. Wartawan kritis Wisnu alias Roger menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi isu yang mendapat sorotan luas dari masyarakat di berbagai daerah.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik secara nasional. Oleh karena itu penanganannya harus dilakukan secara cepat, terbuka, dan tuntas. Jangan sampai muncul persepsi adanya upaya memperlambat atau menyembunyikan fakta karena masyarakat saat ini ikut mengawasi proses penanganannya,” ujar Roger.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan institusi negara.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran bukanlah bentuk serangan terhadap institusi TNI. Sebaliknya, tindakan tegas justru menjadi bukti bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, disiplin militer, serta kepercayaan rakyat.
“Menindak pelanggar hukum merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi. Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencederai nama baik TNI yang selama ini telah dibangun melalui pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Rikha.
Pihaknya meminta apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana maupun pelanggaran disiplin militer, maka proses hukum harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 27 Ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D dan Pasal 28G yang menjamin perlindungan hukum, keadilan, dan rasa aman bagi setiap warga negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia juga menegaskan kewajiban setiap prajurit untuk menjunjung tinggi hukum, disiplin, serta menghormati hak asasi manusia.
Meski demikian, Tim Kuasa Hukum dan pihak media menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut sampai adanya hasil pemeriksaan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini publik menanti langkah konkret dari Pangdam IV/Diponegoro dan jajaran terkait dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak-hak warga negara.
Pewarta : Roger/ Wisnu













