banner 728x250

Dugaan Jual Beli Titik Parkir Pasar Bintoro Disorot, APH Diminta Usut Tuntas Potensi Kebocoran PAD

banner 468x60

Demak, 7 Juni 2026 – Pengelolaan lahan parkir di kawasan Pasar Bintoro, Kabupaten Demak, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik jual beli titik parkir yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Aset yang sejatinya merupakan fasilitas publik tersebut diduga diperjualbelikan layaknya hak milik pribadi, memicu keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola parkir di kawasan pusat perdagangan terbesar di Kabupaten Demak itu.


Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah titik parkir strategis diduga telah berpindah tangan melalui transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah melalui pengelolaan parkir resmi.

Example 300x600


Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan aset publik, tetapi juga berpotensi menciptakan sistem pengelolaan parkir yang tidak akuntabel dan sulit diawasi.


Sejumlah tokoh masyarakat dan pedagang Pasar Bintoro mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna mengungkap kebenaran informasi yang beredar.


“Parkir adalah aset publik yang hasilnya seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat. Jika ada pihak yang memperjualbelikan titik parkir untuk kepentingan pribadi, tentu ini harus ditelusuri dan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Desakan kini mengarah kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Demak dan Kejaksaan Negeri Demak, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada isu yang berkembang di lapangan, melainkan ditindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah hukum yang transparan dan profesional.


Selain itu, Pemerintah Kabupaten Demak juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Pasar Bintoro. Transparansi terkait pihak pengelola, mekanisme penarikan retribusi, hingga aliran pendapatan parkir dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kebocoran yang merugikan daerah.


Pengamat kebijakan publik menilai bahwa apabila dugaan jual beli titik parkir benar terjadi, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan aset negara atau daerah yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik jual beli titik parkir tersebut.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik pengelolaan lahan parkir Pasar Bintoro. Publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.


“Aset Publik Bukan Komoditas Pribadi. Jika Dugaan Jual Beli Titik Parkir Terbukti, Penegakan Hukum Harus Menjadi Jawaban Demi Menyelamatkan Uang Rakyat dan Menjaga Marwah Tata Kelola Pemerintahan.”

Pewarta : Tim/ Red

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *