banner 728x250

Kuasai Lahan Sah Milik Orang dan Bangun Tanpa Izin, Warga Langgar Hukum; Penegakan Hukum Tegas Dinantikan

banner 468x60

SEMARANG – Perselisihan pertanahan di kawasan Jalan Sri Rejeki Timur Raya, RT 10 RW 13, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, kian memanas dan menyita perhatian publik. Oknum warga diketahui dengan sengaja menguasai lahan yang bukan haknya, menduduki pekarangan milik pihak lain, serta nekat mendirikan bangunan tempat tinggal tanpa izin resmi—sebuah perbuatan nyata yang merupakan pelanggaran hukum berat.

Berdasarkan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu-satunya pemilik sah atas tanah seluas 966 meter persegi tersebut adalah Saudara YS, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2253. Dokumen negara ini menjadi bukti mutlak kepemilikan yang dilindungi undang-undang, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta diperkuat peraturan terbaru Menteri ATR/BPN. Sebaliknya, kelompok oknum tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum atau dokumen apa pun atas tanah itu; bahkan upaya mereka menguasai lahan lewat program PTSL pun telah digagalkan secara hukum karena terbukti melanggar hak milik yang telah tercatat sah.

Example 300x600

Masalah ini semakin serius dan masuk ranah pidana karena pelaku berani menduduki lahan bersertifikat milik orang lain, serta membangun rumah tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—syarat mutlak izin mendirikan bangunan yang wajib ada sebelum pembangunan dimulai.

Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas:

  • Penguasaan tanah tanpa hak melanggar Pasal 502 KUHP Baru, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta, serta kewajiban mengganti seluruh kerugian yang timbul.
  • Pembangunan tanpa izin bertentangan dengan UU Bangunan Gedung, yang berisiko dibongkar paksa, serta terancam pidana hingga 3 tahun penjara.
  • Masuk dan menduduki pekarangan orang lain melanggar Pasal 308 KUHP Baru, yang mengancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan karena telah mengganggu hak dan ketenangan pemilik sah.

“Saudara YS memegang sertifikat sah yang diakui negara, sementara oknum tersebut tak memiliki dasar hak maupun izin bangunan. Kami telah menggagalkan upaya mereka mengubah status tanah itu lewat jalur administrasi, karena jelas-jelas merampas hak milik orang lain,” tegas kuasa hukum Saudara YS.

Hingga kini, laporan lengkap beserta bukti otentik telah diserahkan kepada Polda Jawa Tengah, Satpol PP Kota Semarang, dan Dinas Tata Ruang. Masyarakat sangat berharap aparat berwenang segera turun tangan menindaklanjuti sesuai kewenangan undang-undang. Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat dinantikan, agar hak milik yang dilindungi negara terjaga sepenuhnya, rasa keadilan terwujud, dan tidak ada lagi pihak yang berani sembarangan melanggar aturan.

Pewarta : Rogers/ Tim

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *