banner 728x250

“Uang Dibayar, Barang Tak Pernah Datang!” Oknum DPRD Kota Bitung Diduga Tipu Rekan DPRD Blora, Integritas Wakil Rakyat Dipertanyakan

banner 468x60

BITUNG/BLORA – Dugaan kasus penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan bisnis gagal, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik terhadap sesama wakil rakyat, 21/05/26.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat terjadi kesepakatan pemesanan arang briket antara pihak korban yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora dengan terduga pelaku. Pembayaran disebut telah dilakukan melalui transfer mobile banking sesuai nominal yang disepakati.

Example 300x600


Namun hingga berbulan-bulan berlalu, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim.

Ironisnya, upaya korban untuk meminta kejelasan disebut tidak pernah mendapat respons memadai. Terduga pelaku bahkan dikabarkan sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Nama yang disebut dalam perkara ini adalah Alexander Vouke Wenas yang hingga kini masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif di Kota Bitung, Sulawesi Utara.


Kasus ini langsung memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan moralitas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan, bukan justru terseret dugaan praktik yang merugikan pihak lain.


“Kalau benar uang sudah diterima namun barang tidak pernah dikirim dan komunikasi justru terputus, maka ini bukan lagi sekadar wanprestasi biasa. Ini sudah masuk ranah dugaan penipuan yang harus diusut serius,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/05/2026).


Menurutnya, sikap diam dan tidak adanya penyelesaian justru memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan sejak awal transaksi dilakukan.


Secara hukum, kasus tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara apabila unsur-unsurnya terbukti. Dugaan adanya “rangkaian kebohongan” serta tindakan “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” dinilai menjadi poin penting yang wajib didalami aparat penegak hukum.


Tak hanya persoalan hukum, kasus ini juga dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif. Seorang anggota DPRD seharusnya menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.


“Jabatan dewan itu amanah rakyat, bukan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Jika benar terjadi, maka ini sangat memalukan dan mencederai kepercayaan publik,” tegas sumber internal pemerhati kebijakan publik di Sulawesi Utara.


Sorotan juga diarahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Desakan agar dilakukan pemeriksaan etik mulai bermunculan, termasuk tuntutan pemberian sanksi tegas apabila dugaan itu terbukti benar.


Publik menilai, pembiaran terhadap dugaan perilaku tidak etis oleh pejabat negara hanya akan memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif yang selama ini sudah banyak mendapat kritik.


Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai status sebagai pejabat publik justru menjadi perlindungan untuk lolos dari proses hukum.


Kasus ini menjadi alarm keras bahwa persoalan integritas di tubuh pejabat publik masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa. Ketika amanah berubah menjadi alat mencari keuntungan pribadi dan tanggung jawab diabaikan, maka yang hancur bukan hanya hubungan antarindividu, melainkan juga wibawa lembaga negara di mata rakyat.

Pewarta : AM

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *