Semarang, 16 Mei 2026 – Wisnu Aji, yang dikenal dengan nama pena Roger, seorang jurnalis yang senantiasa vokal dan kritis dalam mengawal prinsip keadilan serta penegakan hukum yang berkeadaban, menyampaikan permohonan perhatian khusus dan harapan besar langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia meminta agar Bapak Presiden mengeluarkan arahan strategis dan perintah tegas kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta seluruh jajaran pimpinan BPN di tingkat provinsi, kota, hingga daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah terukur dan menyeluruh.
Dalam pernyataan mendalamnya, Wisnu menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan terkait wajib membangun sinergi yang kokoh dengan lingkungan Peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri di tingkat bawah hingga ke lembaga peradilan di tingkat pusat, serta seluruh instansi yang memikul tanggung jawab hukum. Kolaborasi ini mutlak diperlukan guna menemukan jalan keluar yang adil dan tuntas atas berbagai persoalan pertanahan yang mendera masyarakat, termasuk sengketa kompleks yang melibatkan warga di kawasan Bulusan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Ia menegaskan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar: penegakan hukum harus berpihak sepenuhnya kepada pihak yang memegang hak dan dokumen kepemilikan yang sah secara hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, bukan tunduk pada kekuasaan, pengaruh, atau kepentingan kelompok tertentu.
Lebih jauh, Wisnu memberikan penilaian kritis bahwa secara sistemik, kinerja dan mutu pelayanan BPN masih dinilai jauh dari harapan dan gagal memenuhi standar tata kelola yang baik. Ia mempertanyakan secara tajam adanya anomali dan ketidakteraturan data yang mencolok, di mana sering kali ditemukan fakta bahwa di atas sebidang tanah yang sama telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan berlandaskan hukum, namun kemudian muncul pula Surat Hak Guna Bangunan (HGB), ataupun sebaliknya. Fenomena ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti nyata lemahnya sistem pengawasan, pengendalian, dan akuntabilitas yang berujung pada ketidakpastian hukum serta kerugian nyata bagi masyarakat luas.
Wisnu dengan tegas menyatakan bahwa budaya kerja lama yang sarat dengan ketidakteraturan, ketidaktelitian, praktik tidak transparan, dan penyimpangan perilaku harus segera dimurnikan, diperbarui, dan dibersihkan sepenuhnya dari lingkungan birokrasi pertanahan. Setiap oknum pegawai yang terbukti tidak menjalankan amanah, menyalahgunakan wewenang, atau bermain-main dengan urusan hak milik warga, harus dikenakan tindakan tegas setegas-tegasnya, hingga pemberhentian dari jabatan. Langkah ini merupakan keharusan moral dan hukum demi menegakkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan kinerja instansi yang berjalan sebaik-baiknya, tertib, profesional, dan sepenuhnya berlandaskan koridor undang-undang yang berlaku.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya integrasi kelembagaan: BPN wajib menjalin kerja sama yang erat dan harmonis dengan Pengadilan Negeri di seluruh jenjang. Dalam hal terjadinya sengketa pertanahan, penyelesaian harus dilakukan secara cepat, tepat, dan tidak berlarut-larut agar hak-hak warga terlindungi. Secara khusus, dalam kasus penyerobotan tanah di mana warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, permasalahan tersebut harus segera diatasi dan dikembalikan pada jalur hukum yang benar. Sinergi ini juga harus diperluas dengan melibatkan pemerintah daerah, yakni Gubernur, Walikota, maupun Bupati, serta seluruh elemen aparat penegak hukum, guna menjamin keamanan dan kepastian hukum di lapangan.
Selain perbaikan dari sisi birokrasi, Wisnu juga mengingatkan akan pentingnya pemberdayaan masyarakat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman hukum yang memadai, dibimbing, dan dibiasakan untuk memiliki kepatuhan serta kedisiplinan yang tinggi dalam menaati aturan dan norma hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar terbangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat, sehingga ketertiban dan keadilan dapat tercipta secara berkelanjutan.
Terkait proses hukum yang telah berjalan, Wisnu meminta agar kinerja, prosedur, dan dasar pertimbangan hakim yang pernah memutuskan pembatalan dokumen hak milik warga dikaji ulang secara mendalam, objektif, dan transparan. “Kita harus memastikan bahwa setiap putusan diambil berdasar hukum yang benar, adil, dan tidak berat sebelah, serta tidak mengandung cacat prosedural yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa di wilayah Bulusan ini melibatkan puluhan hingga ratusan bidang tanah, di mana hak kepemilikan warga dianggap tumpang tindih dengan hak guna bangunan milik pihak pengembang atau badan usaha tertentu. Warga mengaku telah berjuang selama bertahun-tahun demi mendapatkan kepastian hukum, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Wisnu menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan berkaitan erat dengan hak asasi, hak hidup, dan aset berharga yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran dan perhatian langsung dari pucuk pimpinan negara sangat dinanti agar lembaga terkait bekerja lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, terutama mereka yang berada di posisi lemah dalam persaingan hukum.
“Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi kekuasaan. Kami akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan hingga tercapai kejelasan status hak milik dan hak warga dikembalikan sepenuhnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Wisnu Aji dengan penuh komitmen.
Pewarta : Red/ Tim













