Pontianak, 13 Mei 2026 – Nama Dyastasita Widya Budi, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, menjadi sorotan publik setelah penilaiannya dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat dinilai tidak adil dan merugikan peserta.
Isu bermula saat Dyastasita memberikan nilai minus lima (-5) kepada Regu C SMAN 1 Pontianak karena dianggap tidak menyebutkan “DPD” dengan artikulasi jelas dalam jawaban soal BPK. Sebaliknya, ia memberi nilai sempurna 10 kepada Regu B SMAN 1 Sambas dengan jawaban yang substansinya serupa. Sikapnya yang menolak protes peserta dengan alasan keputusan juri bersifat final memicu kemarahan banyak pihak.
Ketua Fraksi Gerindra MPR RI sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Empat Pilar yang menjunjung keadilan. Ia mendesak tim juri diganti dan kegiatan dihentikan sementara hingga ada perbaikan, serta meminta permintaan maaf kepada siswa yang dirugikan.
Publik pun mulai mengungkit rekam jejak Dyastasita. Data hukum menunjukkan, pada Juni 2025 lalu, ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI tahun 2020, saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KPK saat itu telah menetapkan satu tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp17 miliar.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, sempat mengklarifikasi bahwa kasus itu terjadi pada periode 2019–2021, merupakan perkara lama, dan tidak melibatkan pimpinan MPR saat ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025, Dyastasita tercatat memiliki total kekayaan Rp581.220.940. Publik kini mendesak transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat MPR yang menangani kegiatan strategis seperti edukasi konstitusi bagi generasi muda.
Pewarta : Rogers / Wisnu













