PELALAWAN – Polemik lahan seluas 4.400 hektare di Kabupaten Pelalawan kembali mencuat. Koperasi Usaha Damai mendesak adanya keterbukaan terkait legalitas lahan, dokumen perizinan, hingga aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Desakan itu muncul seiring meningkatnya pertanyaan masyarakat mengenai status hukum lahan yang diklaim sebagai hak masyarakat berdasarkan sejumlah dokumen resmi sejak tahun 1999.
Warga Pelalawan, Ismail, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau karena dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kami sudah lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Riau. Informasinya akan diteruskan ke Ombudsman pusat karena persoalan ini dinilai skala besar,” ujar Ismail, Sabtu (10/5/2026).
Ketua Koperasi Usaha Damai menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum kuat, mulai dari surat resmi Pemkab Kampar, peta lokasi yang disahkan pemerintah daerah, hingga dokumen kerja sama dan pelepasan hak perusahaan.
“Kami hanya meminta hak masyarakat dikembalikan sesuai dokumen resmi negara. Semua harus diselesaikan secara damai, transparan, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk membuka seluruh dokumen legalitas secara terang agar polemik berkepanjangan ini tidak memicu konflik sosial di lapangan.
Pewarta : RB













