banner 728x250

Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden Dinilai Paling Tepat dan Sesuai Amanat Konstitusi

banner 468x60

SEMARANG, 9 Mei 2026 – Wartawan sekaligus pengamat dinamika kelembagaan negara, Wisnu Aji yang akrab disapa Roger, menyampaikan keprihatinan mendalamnya atas maraknya pandangan dan kritikan yang belakangan ini kerap dilontarkan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, banyak pendapat yang disampaikan cenderung hanya menyoroti kekurangan semata, tanpa menimbang secara utuh peran strategis dan peran sentral Polri dalam memelihara stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta menjamin tegaknya hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (9/5), Wisnu Aji menegaskan bahwa kedudukan Polri yang ditempatkan secara langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia bukanlah pengaturan kelembagaan yang bersifat serampangan, melainkan merupakan amanat tegas dari konstitusi yang memiliki landasan hukum yang kokoh, jelas, dan tidak dapat diubah begitu saja hanya dianggap sebagai sekadar pengaturan administrasi belaka.

Example 300x600

“Posisi Polri berada langsung di bawah Presiden bukanlah tanpa dasar yang kuat. Susunan kelembagaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tatanan sistem ketatanegaraan yang dibangun secara cermat, bertujuan menjamin kelancaran dan efektivitas jalannya rantai komando, sekaligus menjaga tingkat profesionalisme serta kemandirian institusi kepolisian dalam menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya secara bersih dan tidak memihak,” tegas Wisnu Aji.

Ia kemudian menguraikan landasan hukum yang melandasi kedudukan tersebut, yang telah tertuang dengan gamblang dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam ketentuan tersebut dinyatakan secara lugas bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu alat negara yang bertugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dengan adil, serta menyelenggarakan fungsi melindungi, mengayomi, dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan.

Ketentuan dasar tersebut kemudian diperkuat kembali melalui Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dan memikul tanggung jawab penuh serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengaturan ini pun sejalan sepenuhnya dengan apa yang telah diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia maupun kedudukan dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut penjelasannya, susunan kelembagaan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk memastikan agar seluruh alur komando dapat berjalan secara teratur, cepat, dan tepat sasaran, serta sekaligus berfungsi sebagai benteng pertahanan guna menghindari segala bentuk campur tangan kepentingan golongan atau pengaruh politik praktis yang dikhawatirkan dapat merusak kemandirian serta kelurusan hati dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

“Apabila kedudukan kelembagaan Polri ini diubah atau dipindahkan untuk ditempatkan di bawah pembinaan suatu kementerian tertentu, hal itu tidak hanya akan menimbulkan kekacauan dan ketidakjelasan batas kewenangan, berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas, memperlemah kekuatan koordinasi antarlembaga, tetapi yang paling berbahaya adalah dapat mengganggu bahkan mengikis sifat kenetralan serta kemandirian institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.

Wisnu Aji juga menilai bahwa kebijakan yang telah diambil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membentuk kementerian khusus yang bertugas menaungi kepolisian, serta mempertahankan kedudukannya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, merupakan suatu keputusan yang amat tepat, sangat bijaksana, dan sepenuhnya selaras dengan semangat jiwa konstitusi serta tatanan sistem ketatanegaraan Indonesia yang telah terbangun dengan kokoh.

“Langkah kebijakan tersebut merupakan cerminan nyata komitmen tinggi dari Pemerintah untuk terus menjaga kesinambungan serta stabilitas kelembagaan negara, sekaligus memastikan agar Polri senantiasa dapat terus menjalankan seluruh fungsi yang dibebankan kepadanya menurut Undang-Undang Dasar secara utuh, profesional, dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya,” tambahnya.

Namun demikian, Wisnu Aji juga menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menolak keberadaan kritik yang disampaikan kepada institusi kepolisian. Menurutnya, kritik merupakan bagian yang wajar dan bahkan sangat diperlukan sebagai bentuk pengawasan serta kendali masyarakat dalam suatu negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Akan tetapi, ia berharap agar segala bentuk penilaian dan kritik yang disampaikan senantiasa didasarkan pada sikap objektif, bersifat membangun, serta dilandasi oleh pemahaman yang utuh dan mendalam mengenai apa saja tugas, tanggung jawab, serta berbagai tantangan berat yang setiap hari dihadapi oleh jajaran kepolisian di lapangan.

“Polri sesungguhnya sama sekali bukan lembaga yang menutup diri atau menolak dikritik. Penilaian, perbaikan terus-menerus, serta pengawasan dari masyarakat justru menjadi pendorong utama agar kinerja Polri senantiasa meningkat menjadi lebih baik. Namun demikian, kritik yang disampaikan pun sebaiknya tetap dilakukan secara wajar, proporsional, serta tidak berlebihan agar tidak justru menimbulkan keraguan atau ketidakpercayaan yang tidak berdasar terhadap institusi yang memegang peran penting sebagai penegak hukum di negara ini,” ucapnya.

Di penghujung pernyataannya, Wisnu Aji mengajak seluruh lapisan masyarakat, tokoh bangsa, serta seluruh unsur bangsa untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan wibawa seluruh lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan senantiasa berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum, sikap objektif, serta selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Pada akhirnya, sesungguhnya kita semua memiliki satu tujuan yang sama, yakni mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman, tertib, damai, serta menjamin tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia,” tutup Wisnu Aji mengakhiri pernyataannya.

Pewarta : Redaksi/ Tim

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *