banner 728x250

Oknum Polisi di Maros Didakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Keponakan Sendiri, Publik Pertanyakan Integritas dan Pengawasan Internal

banner 468x60

MAROS, Sulawesi Selatan — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Maros menjadi sorotan publik dan memicu kecaman luas dari masyarakat. Seorang anggota Polres Maros berpangkat Aipda berinisial H disebut tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pemerkosaan serta percobaan aborsi terhadap korban yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, 09/05/2026.


Perkara tersebut tercatat dalam nomor perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mrs dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Maros Kelas IB. Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka saat ini berstatus tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Maros sambil menunggu sidang lanjutan yang digelar secara tertutup.

Example 300x600


Kasus ini menjadi pukulan keras bagi institusi penegak hukum. Masyarakat menilai, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukan hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.


“Kalau benar terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini pengkhianatan terhadap seragam dan amanah negara,” ujar salah satu warga Maros yang enggan disebutkan namanya.


Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal terhadap perilaku anggota kepolisian di daerah. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlindungan terhadap pelaku hanya karena statusnya sebagai aparat.


Aktivis perlindungan perempuan dan anak juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum maksimal. Mereka menegaskan bahwa korban kekerasan seksual kerap mengalami tekanan mental berkepanjangan, terlebih jika pelaku memiliki kekuasaan atau kedudukan tertentu.


Selain pidana umum, masyarakat juga mendesak agar institusi kepolisian memberikan sanksi etik tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah di pengadilan. Tidak sedikit yang menilai bahwa hukuman administratif saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum harus berdiri sama rata tanpa memandang jabatan maupun profesi. Masyarakat kini menunggu apakah proses persidangan benar-benar mampu menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pewarta : RB / Tim

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *