SEMARANG, Faktakuat.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang mengikuti kegiatan site visit yang digelar oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka reviu atas kerja sama pengelolaan hutan, kemitraan, dan optimalisasi aset pada Perum Perhutani.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait pelaksanaan reviu kerja sama tahun 2025–2026 yang bertujuan memastikan implementasi perjanjian berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan tata kelola perusahaan yang baik.
Kegiatan digelar , Pada hari Senin tanggal (04/05/2026), diawali dengan sesi wawancara di Kantor Divisi Regional Jawa Tengah yang melibatkan manajemen Divisi Regional dan jajaran KPH Semarang. Wawancara dilakukan oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang dipimpin oleh Eny.
Administratur/KKPH Semarang Misa Ekaristi menyampaikan bahwa,” pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung serta menugaskan jajaran terkait untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, khususnya pada bidang optimalisasi aset, agroforestry, pengembangan bisnis, kemitraan, wisata, tanaman, dan keuangan.
Misa Ekaristi menegaskan bahwa ,” kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan dalam pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan serta pihaknya siap memberikan data dan pendampingan di lapangan agar proses reviu berjalan optimal.
Sementara itu
Ketua Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Eny menyampaikan bahwa ,” kegiatan site visit ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung terkait implementasi kerja sama di lapangan.
Eny menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan pelaksanaan kerja sama telah berjalan sesuai ketentuan serta mengidentifikasi potensi perbaikan dalam aspek tata kelola, administrasi, dan pemanfaatan aset agar lebih optimal dan akuntabel.
Kegiatan site visit ini akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan dengan agenda lanjutan berupa observasi lapangan di wilayah KPH serta rekonsiliasi data sebagai tahap penutupan reviu
(Reporter :BANU ABILOWO).













