Blora, Jawa Tengah,Faktakuat.com – Dugaan
perselingkuhan yang melibatkan dua kepala puskesmas (Kapus) di Kabupaten Blora menuai sorotan DPRD setempat. Dua pejabat yang terlibat adalah Kapus Sonokidul, Elsanita, dan Kapus Jiken, Dadang Kun Septianto. Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh suami Elsanita, Subhan Darojat.
Hingga lebih dari satu bulan berlalu, belum ada langkah tegas dari Dinas Kesehatan maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kondisi ini berbeda dengan penanganan kasus guru SMP di Randublatung, yang langsung dipindahkan dari tugas mengajar setelah terbukti terlibat pelanggaran.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menegaskan agar tidak terjadi perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). “Jangan sampai ada perlakuan berbeda. Sama-sama ASN, harusnya penanganannya juga setara,” kata dia.
Menurut Achlif, Dinas Pendidikan merespons cepat kasus guru, sementara untuk dua Kapus ini prosesnya lambat. Legislator kemudian memanggil Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan. Hasilnya, diketahui tim investigasi sudah bekerja dan mengusulkan pembebasan jabatan sementara.
Kepala Dinas Kesehatan Blora, Edi Widayat, menjelaskan lambatnya proses karena kedua pejabat merupakan ASN struktural, sehingga mekanismenya lebih panjang dibanding ASN non-struktural. “Harus melalui kajian lebih dalam, tidak bisa langsung. Berkas pemeriksaan sudah kami serahkan ke BKPSDM,” ujar Edi.
DPRD menegaskan proses penegakan disiplin tidak boleh berlarut-larut. Kejelasan sanksi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pemkab Blora. “Publik menunggu ketegasan, bukan alasan,” pungkas Achlif.
Sumber: Jawa Pos Radar Bojonegoro.
(REDAKSI: Faktakuat.com/Adi).













