banner 728x250

Mengurai Krisis Kepercayaan, Law Analysis Serukan Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum

banner 468x60

Makassar, 3 Mei 2026 — Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali menjadi sorotan. Di tengah maraknya kritik terhadap praktik hukum yang dinilai kaku dan jauh dari rasa keadilan, lembaga kajian Law Analysis mendorong penerapan hukum progresif sebagai jalan keluar untuk mengembalikan legitimasi hukum di mata masyarakat.

Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, menegaskan bahwa persoalan utama hukum di Indonesia bukan semata pada kekurangan regulasi, melainkan pada cara pandang dalam menegakkannya. Menurutnya, dominasi pendekatan legalistik-positivistik telah membuat hukum kehilangan sentuhan kemanusiaan.

Example 300x600

“Hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Ketika bunyi pasal bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, di situlah dibutuhkan keberanian aparat untuk menghadirkan hukum yang hidup,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).

Konsep hukum progresif yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo menjadi pijakan utama dalam gagasan tersebut. Hukum progresif menempatkan manusia sebagai pusat, dengan tiga pilar utama: keadilan substantif, responsivitas terhadap perkembangan sosial, serta keberpihakan pada kelompok rentan.

Dalam kerangka itu, peran aparat penegak hukum—baik hakim, jaksa, maupun kepolisian—tidak lagi sekadar sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai aktor yang aktif menafsirkan hukum demi mencapai keadilan yang sesungguhnya.

Ishadul menilai, selama ini praktik penegakan hukum kerap terjebak pada proseduralisme yang kaku. Akibatnya, hukum justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.

“Hukum itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Ketika aturan justru menyakiti rasa keadilan, maka diperlukan keberanian moral untuk melakukan penafsiran yang berpihak pada kebenaran substantif,” tegasnya.

Secara normatif, dorongan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi. UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil, sekaligus menegaskan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Selain itu, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kewajiban hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Namun demikian, tantangan terbesar, kata Ishadul, terletak pada transformasi pola pikir aparat penegak hukum. Reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui pembentukan regulasi baru, tetapi harus menyentuh aspek integritas dan keberanian moral.“Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar memenuhi prosedur,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik dalam proses hukum, serta mendorong pendekatan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial.

Pada akhirnya, hukum progresif diharapkan mampu menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis—tidak sekadar memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan dan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

“Jika hukum ingin kembali dipercaya, maka ia harus membebaskan, bukan membelenggu. Di situlah letak esensi hukum progresif,” pungkasnya.

Tentang Law AnalysisLaw Analysis merupakan lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang berfokus pada penguatan akses keadilan, reformasi sistem penegakan hukum, serta advokasi berbasis riset untuk mendorong hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.

Pewarta : RB / Red

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *