Medan, 30 April 2026 – Kasus hukum yang menimpa Junara Alberto Hutahaean menjadi sorotan publik setelah dirinya yang mengaku sebagai korban penganiayaan justru berstatus tersangka hingga terdakwa. Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rutan Kelas I Medan, Junara akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI. Penangguhan ini menjadi titik terang bagi Junara dan keluarga, setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan.
Perkara ini bermula dari laporan empat orang pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Namun, sejak awal Junara bersikukuh bahwa dirinya bukan pelaku utama, melainkan korban yang berusaha menyelamatkan diri dari serangan berbahaya.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan. Junara langsung memeluk kedua orang tuanya, Hermawati boru Siahaan dan Sihol Poltak Panangian Hutahaean, yang tak kuasa menahan tangis. Momen tersebut menjadi pelepas rindu sekaligus harapan baru bagi keluarga yang selama ini menanti keadilan.
Usai persidangan, Junara dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga dari Rutan Kelas I Medan pada dini hari. Kebebasan sementara ini menjadi awal perjuangan baru dalam menghadapi putusan akhir yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026.
“Saya sangat bersyukur akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara. Ia menegaskan bahwa tindakannya saat kejadian merupakan bentuk pembelaan diri (noodweer) karena berada dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Junara juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak, Andhika Charlie, diduga membawa senjata tajam berupa parang saat kejadian. Hingga kini, Andhika disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan dan belum diamankan.
“Kalau saya bisa ditahan, kenapa yang berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal keadilan,” tegasnya.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai penangguhan penahanan tersebut mencerminkan adanya fakta persidangan yang berpihak kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa Junara merupakan korban, bukan pelaku seperti yang dituduhkan.
“Ini bukan sekadar penangguhan biasa, tetapi sinyal kuat bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan bebas,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mendorong adanya pengawasan dari DPR RI, khususnya Komisi III, terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Mereka menilai kasus ini menjadi cermin penting perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum agar tidak merugikan masyarakat kecil.
Kini Junara telah kembali ke tengah keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum usai. Sidang putusan mendatang akan menjadi penentu, apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali menyisakan luka bagi pencari keadilan.
Pewarta : RB / Red













