DEMAK,Faktakuat.com-
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Demak dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi sorotan publik usai muncul unggahan video di TikTok yang menyebut adanya dugaan praktik fee proyek sebesar 10%.
Dalam video yang diunggah akun warga Demak pada akhir pekan lalu, seorang pria yang disebut sebagai kepala desa menceritakan pengalamannya saat mengurus proyek di wilayahnya. “Di mana-mana sama, kena fee 10 persen. Saya sudah koordinasi dengan seorang sekretaris juga. Ternyata sama saja,” kata pria dalam video tersebut.
Narasi video itu juga menyebut sang kepala desa telah berkomunikasi dengan seorang sekretaris berinisial K terkait pola pemotongan fee. Unggahan itu langsung ramai dikomentari warganet dan telah ditonton lebih dari 200 ribu kali hingga Selasa, 28 April 2026.
Jadi Sorotan: Wakil Rakyat Diduga Bermain Proyek.
Praktik “fee proyek” yang menyeret nama oknum legislatif kembali mencuat. Sejumlah warganet menyayangkan dugaan keterlibatan anggota DPRD karena lembaga itu seharusnya berfungsi mengawasi anggaran, bukan ikut bermain dalam proyek.
“Kalau wakil rakyat main fee, siapa lagi yang awasi penggunaan APBD,” tulis akun @demakbergerak di kolom komentar video.
Faktakuat.com, sudah berupaya mengonfirmasi ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak terkait kebenaran sosok yang disebut dalam video. Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban. Sementara itu, Sekretaris DPRD Demak saat dihubungi mengatakan belum menerima laporan resmi. “Kami cek dulu kebenarannya. Kalau ada bukti, silakan lapor ke BK,” ujarnya.
Aturan yang Dilanggar Jika Terbukti.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN Pasal 5 melarang penyelenggara negara melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal 12B menyebut gratifikasi ke penyelenggara negara terkait jabatan bisa dipidana penjara 4-20 tahun.
Tata Tertib DPRD Demak– Anggota dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi/kelompok.
Desakan Publik.
Aktivis antikorupsi di Demak meminta aparat penegak hukum menelusuri kebenaran video itu. “Kejaksaan atau Polres harus proaktif. Jangan tunggu laporan. Ini delik biasa kalau terkait tipikor,” kata Koordinator Demak Corruption Watch, Selasa.(WRC PAN RI).
Jika benar ada pemotongan 10% dari nilai proyek, maka setiap proyek Rp 1 miliar dipotong Rp 100 juta. Dana itu seharusnya untuk pembangunan desa.
Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari oknum anggota DPRD yang disebut dalam video TikTok tersebut.
(Redaksi:Faktakuat.com).













