GROBOGAN, Faktakuat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan resmi menetapkan poin-poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Akhir Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (22/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Rekomendasi yang disahkan merupakan buah pemikiran dan evaluasi kritis dari Panitia Khusus (Pansus) III yang telah bekerja melakukan pembahasan internal sejak akhir Maret lalu. Dalam laporannya, pelapor Pansus III, H. Sholikin, memaparkan bahwa rekomendasi tersebut memuat catatan strategis yang menyentuh berbagai sektor krusial.
Dokumen rekomendasi ini tidak hanya berisi apresiasi atas capaian kinerja pemerintah daerah, tetapi juga menekankan pada koreksi serta saran masukan terhadap berbagai permasalahan yang ditemukan selama tahun anggaran 2025. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Kabupaten Grobogan memiliki acuan yang jelas dalam melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berjalan maupun tahun mendatang.
Suasana rapat mencapai puncaknya saat pimpinan rapat melemparkan forum untuk pengambilan keputusan. Secara aklamasi, seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap laporan hasil kerja Pansus III tersebut.
Persetujuan kolektif ini kemudian dituangkan secara administratif ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/15 Tahun 2026. Seiring dengan tuntasnya tugas konstitusional tersebut, pimpinan rapat secara resmi menyatakan Pansus III Tahun 2026 dibubarkan dengan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi mereka dalam mengawal akuntabilitas publik.
Ada hal menarik dalam pembukaan sidang kali ini. Ketua DPRD, Hj. Lusia Indah Artani, secara khusus memberikan orasi singkat merefleksikan peringatan Hari Kartini ke-147. Ia menegaskan bahwa jabatan publik yang diemban saat ini harus menjadi alat untuk memperjuangkan kebijakan yang inklusif.
”Bagi kita di lembaga legislatif ini, semangat Kartini adalah pengingat untuk terus memperjuangkan kebijakan yang adil dan berpihak pada pemberdayaan masyarakat. ‘Habis gelap terbitlah terang’ harus kita wujudkan dalam bentuk kerja nyata,” tegas Lusia di hadapan hadirin.
Usai menutup rapat paripurna, agenda kedewanan langsung berlanjut pada koordinasi internal melalui Rapat Kerja Badan Musyawarah (Banmus) dan Rapat Badan Kehormatan (BK). Dengan diserahkannya rekomendasi LKPJ ini, kini bola panas berada di tangan eksekutif untuk mengimplementasikan catatan-catatan perbaikan tersebut demi kemajuan Kabupaten Grobogan. Wrt/Febri
Beranda
DPRD
DPRD Grobogan Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025: Evaluasi Tajam untuk Perbaikan Kinerja
DPRD Grobogan Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025: Evaluasi Tajam untuk Perbaikan Kinerja












