Jawa Tengah, 17 April 2026–Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, melainkan nilai integritas yang ditanamkan dan dijaga di berbagai lini. Di Purwokerto, Jawa Tengah penguatan integritas dilakukan dari dua ruang berbeda, yaitu kampus sebagai tempat lahirnya generasi penerus, serta lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangkah strategis dengan menggelar rangkaian diseminasi antikorupsi di Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto dan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (16/4).
“Kampus tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi ruang pembentuk karakter dan integritas,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Hall Perpustakaan UIN SAIZU.
KPK menekankan korupsi seringkali berawal dari pembenaran atas tindakan kecil, yang mengikis karakter sejak di bangku kuliah hingga meja hijau.
KPK turut mendorong civitas akademika UIN SAIZU, melakukan ‘perlawanan kreatif’ terhadap budaya curang dan memposisikan diri sebagai pengawas sosial (watchdog) di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki posisi penting sebagai agen perubahan (agent of change) dalam mendorong budaya integritas.
Dengan kemampuan berpikir kritis dan keberanian bersikap, mahasiswa diharapkan mampu menggerakkan perubahan.
Membangun budaya antikorupsi, lanjut Ibnu, tidak cukup berhenti pada slogan. Nilai tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari mulai dari bersikap jujur, transparan, akuntabel, hingga berani menolak kecurangan sekecil apa pun.
KPK menegaskan, upaya pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Sinergi antara KPK dan dunia pendidikan, menjadi langkah strategis membangun ekosistem berintegritas.
“Pencegahan dimulai dari lingkungan pendidikan. Di sini lah karakter dibentuk. Jangan anggap remeh tindakan tidak jujur, karena dari situ lah potensi korupsi tumbuh,” jelasnya.
Menjaga Peradilan Seadil-adilnya
Selain di lingkungan kampus, KPK mendorong penguatan integritas di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Sebagai garda terakhir penegakan hukum, lembaga peradilan dituntut menjaga kepercayaan publik melalui konsistensi bersikap jujur dan akuntabel.
Berdasarkan data penindakan KPK, hingga saat ini terdapat 31 hakim yang terjerat praktik korupsi. Data ini menjadi pengingat, bahwa risiko penyimpangan dapat terjadi jika integritas tidak dijaga secara konsisten.
Ibnu menjelaskan, praktik korupsi kerap diawali dari normalisasi tindakan yang dianggap sepele, seperti gratifikasi dengan dalih bentuk terima kasih.
“Karena itu, penguatan integritas, sistem pengawasan, serta transparansi menjadi langkah penting pencegahan,”
tegasnya.
Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menuturkan integritas merupakan kunci menjaga kepercayaan publik. Eddy menilai, kehadiran KPK menjadi momentum memperteguh nilai antikorupsi.
“Integritas tanpa kepercayaan publik ibarat lilin tanpa api, hanya terang di atas kertas tapi gelap di lapangan. Kepercayaan publik tidak bisa diminta, tapi direbut dengan kerja nyata, terukur, dan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan upaya KPK melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) dengan melibatkan civitas akademika UIN SAIZU Purwokerto serta hakim dan aparatur peradilan di wilayah Purwokerto.
Melalui penguatan ini, KPK berharap nilai integritas mampu terus tumbuh dan terjaga, baik bagi generasi muda maupun aparat penegak hukum.
Pewarta : Tim / Red













