banner 728x250

Pengaduan Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Dilimpahkan ke Propam Polres Jaktim

banner 468x60

JAKARTA,FaktaKuat.com — Dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur resmi dilimpahkan ke Unit Provos Sipropam untuk ditindaklanjuti.

Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan akhir yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, tertanggal 24 Februari 2026.

Example 300x600

Dalam surat itu dijelaskan, laporan pengaduan yang diajukan oleh Sdri. Elly Sutrisna melalui program layanan pengaduan Polri pada 14 Januari 2026 telah diproses dan dikaji oleh pihak internal kepolisian.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan diskresi penyelidikan oleh oknum anggota Polri dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya dilaporkan melalui LP/B/3374/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal oleh Unit Paminal Sipropam Polres Metro Jakarta Timur, kasus dugaan pelanggaran disiplin tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Provos Sipropam untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa terlapor merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur.

“Kami memberitahukan bahwa dugaan pelanggaran disiplin Polri yang Saudara laporkan telah dilimpahkan ke Unit Provos Sipropam Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari mekanisme internal Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin anggota, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun potensi sanksi yang akan dijatuhkan terhadap terlapor.

Kasus ini menambah daftar pengaduan masyarakat terkait profesionalitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, yang diharapkan dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.

Sumber Berita Elly Jakarta.

Wartawan.(Adhi).

Editor. Alex M.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *