banner 728x250

Mabuk dan Nekat! Jambret Bersenjata Sajam Lukai Warga di Semarang, Demi Uang Rp100 Ribu untuk Miras

banner 468x60

SEMARANG – Aksi penjambretan disertai kekerasan yang terjadi di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, menggegerkan warga. Peristiwa yang sempat viral ini terungkap dipicu motif sederhana namun berbahaya: keinginan pelaku untuk membeli minuman keras.


Kapolrestabes Semarang, M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial DBF alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) melakukan aksi tersebut dalam kondisi mabuk berat usai mengonsumsi alkohol sejak dini hari.

Example 300x600


“Sekitar pukul 02.00 WIB mereka sudah minum. Kemudian pukul 05.30 WIB, dalam kondisi mabuk, mereka ingin membeli minuman keras lagi, namun tidak memiliki uang,” ujar Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (8/4).


Dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh alkohol, kedua pelaku kemudian berkeliling mencari target secara acak. Saat melihat korban, mereka langsung mendekat dan meminta barang berharga.


Peristiwa terjadi pada Minggu (5/4/2026) pagi, saat korban YH bersama rekannya ACH berada di lokasi. Meski sempat menyerahkan dompet, situasi berubah menjadi brutal ketika korban mencoba mempertahankan barang milik temannya.


Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyabet wajah korban. Akibatnya, YH mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan dengan 17 jahitan di wajah.


Ironisnya, dari aksi kejahatan tersebut, pelaku hanya berhasil membawa uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang rencananya digunakan untuk membeli minuman keras.


Saat diamankan, salah satu pelaku, Dito, mengakui motif perbuatannya dengan singkat. “Untuk membeli minum,” ujarnya.


Polisi menegaskan bahwa pengaruh alkohol menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pelaku nekat melakukan tindak kriminal tanpa mempertimbangkan risiko maupun dampaknya terhadap korban.


Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu tindakan kriminal dan merugikan banyak pihak.

Pewarta : Humas Polrestabes Semarang

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *