JAKARTA – Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap berbagai persoalan serius berdasarkan hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026.
Temuan tersebut menunjukkan permasalahan terjadi secara berlapis, mulai dari aspek kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga indikasi maladministrasi pelayanan publik yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pemerintah daerah (Pemda), kembali diingatkan agar tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan pembayaran THR kepada pekerja dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE Menteri) sehingga memiliki daya paksa terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara aturan ketenagakerjaan dan perizinan, serta minimnya kewenangan Pemda dalam penegakan sanksi, terutama di kawasan industri padat di Pulau Jawa.
Sementara di lapangan, dua persoalan utama mencuat. Pertama, belum adanya standar operasional prosedur (SOP) terpadu yang mengatur alur penanganan pelanggaran THR dari pengawasan hingga pemberian sanksi. Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya bersifat pembinaan tanpa daya paksa.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa ketiadaan SOP membuat penanganan kasus bergantung pada diskresi masing-masing pejabat daerah.
“Penanganan di lapangan sangat bergantung pada inisiatif individu, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Dalam pengelolaan pengaduan, Ombudsman juga menemukan sejumlah kelemahan, seperti belum optimalnya pembaruan data pengaduan di daerah, tidak adanya standar waktu penyelesaian kasus, hingga belum terintegrasinya posko pengaduan THR secara nasional.
Lebih jauh, pada tataran makro, Ombudsman mencatat praktik maladministrasi yang masih terus terjadi, mulai dari penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil (yang dilarang), hingga tidak diterbitkannya nota pemeriksaan terhadap perusahaan pelanggar.
Data Ombudsman mencatat sebanyak 652 pengaduan terkait THR terjadi sepanjang 2023–2025. Sementara pada 2026, jumlah pengaduan baru telah mencapai 1.461 kasus yang berpotensi menjadi beban penyelesaian di tahun berikutnya jika tidak segera ditangani.
Menanggapi kondisi ini, Ombudsman mendesak Kemnaker dan Pemda untuk melakukan pembenahan menyeluruh, di antaranya memperkuat regulasi agar lebih mengikat, meningkatkan koordinasi lintas kementerian dalam penegakan sanksi, mengintegrasikan sistem posko pengaduan THR, serta menambah dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah cepat dan tegas dinilai krusial agar hak pekerja tidak terus terabaikan, sekaligus mencegah berulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
Pewarta : Tim / Red













