banner 728x250

Kasus TPA Berahan Kulon Demak Belum Tuntas, Sampah Menggunung dan Dugaan Aktor Besar Menguat

banner 468x60

DEMAK,FaktaKuat.com – Persoalan sampah di Kabupaten Demak kembali menjadi sorotan publik. Di balik tumpukan sampah yang terus meningkat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Berahan Kulon, tersimpan persoalan hukum yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Example 300x600

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, menjadi salah satu titik krusial yang kembali disorot masyarakat.
Proyek pengadaan lahan yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2020 tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,12 miliar.

Aparat penegak hukum telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur tim pengadaan tanah, termasuk oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam proses hukum yang berjalan, pengadilan bahkan telah menjatuhkan vonis kepada salah satu terdakwa. Namun demikian, muncul kritik bahwa penanganan kasus ini dinilai belum menyentuh pihak yang diduga memiliki peran lebih besar.

“Yang terlihat diproses hanya pelaksana teknis di lapangan, sementara aktor utama belum tersentuh,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Demak.

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi kepemilikan lahan. Ganti rugi disebut diberikan kepada pihak yang menguasai lahan, bukan pemilik sah yang memiliki legalitas kuat.

Selain itu, perbedaan nilai ganti rugi antar tahap pengadaan juga memunculkan indikasi ketidakwajaran dalam proses tersebut.

Meski sebagian kerugian negara telah berhasil dikembalikan, namun belum seluruhnya terselesaikan. Hal ini semakin memperkuat desakan agar kasus ini dibuka secara menyeluruh.

Sampah Menggunung, Sistem Belum Stabil
Di sisi lain, persoalan sampah di Demak terus berkembang. TPA Berahan Kulon yang menjadi lokasi utama pembuangan kini menampung volume sampah dalam jumlah besar setiap harinya.

Kondisi ini diperparah dengan adanya laporan masuknya sampah dari luar daerah yang sempat membuat beberapa titik penampungan mengalami kelebihan kapasitas.

Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan sistem sanitary landfill sebagai upaya memperbaiki tata kelola sampah. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi dampak lingkungan seperti bau dan pencemaran.
Namun, implementasi di lapangan dinilai masih membutuhkan pengawasan ketat dan konsistensi.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat kini tidak hanya menuntut perbaikan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh.

Kasus TPA Berahan Kulon dinilai menjadi cerminan persoalan klasik: pembangunan infrastruktur yang diiringi dugaan penyimpangan, namun penyelesaiannya belum menyentuh akar masalah.
Jika tidak ditangani secara serius, persoalan ini dikhawatirkan akan terus berulang, sementara dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Penutup
Persoalan TPA Berahan Kulon bukan sekadar soal sampah, melainkan juga menyangkut tata kelola anggaran dan integritas penegakan hukum.

Publik kini menanti, apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau kembali berhenti pada pihak-pihak di level bawah.

Hal tersebut di membuat masyarakat Anti Korupsi Bambang angkat bicara.

Hasil wawancara wartawan Faktakuat.com Adhi.

(Redaksi – Adhi).

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *