DEMAK, FaktaKuat.com – Jajaran Polres Demak melalui Polsek Karangawen menertibkan puluhan truk kontainer yang parkir di bahu Jalan Raya Semarang–Purwodadi, tepatnya di Desa Kuripan, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Rabu. (3/4).
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Karangawen, AKP Mujiono, bersama sejumlah anggota piket fungsi. Langkah tersebut diambil menyusul keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan keberadaan truk-truk kontainer yang terparkir memanjang di sisi jalan nasional tersebut.
Menurut Mujiono, parkir liar kendaraan berat di bahu jalan berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama pada jam-jam sibuk.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk memberikan imbauan dan penegasan kepada para sopir agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar menyediakan area parkir yang memadai di dalam lingkungan perusahaan,” ujar Mujiono saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menegaskan, aktivitas bongkar muat yang padat di sejumlah perusahaan sekitar lokasi tidak boleh menjadi alasan penggunaan bahu jalan sebagai tempat antrean kendaraan.
“Di dalam perusahaan memang banyak aktivitas bongkar muat. Namun, kami minta agar diatur dengan baik sehingga tidak sampai meluber ke jalan raya dan mengganggu arus lalu lintas,” tambahnya.
Selain memberikan arahan kepada para sopir, pihak kepolisian juga meminta pemasangan rambu-rambu larangan parkir di titik-titik rawan. Hal ini dimaksudkan agar terdapat penegasan secara visual bagi pengemudi kendaraan berat maupun kendaraan lainnya.
“Kami minta dipasang rambu-rambu agar tidak terjadi kemacetan dan pengemudi bisa mencari tempat parkir yang aman serta tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Mujiono.
Jalan Raya Semarang–Purwodadi merupakan jalur penghubung vital antarwilayah di Jawa Tengah yang setiap hari dilalui kendaraan pribadi, angkutan umum, serta kendaraan logistik bertonase besar. Parkir kontainer di bahu jalan dinilai mempersempit ruang gerak kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Polsek Karangawen menyatakan akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara berkala di lokasi tersebut. Apabila masih ditemukan pelanggaran, kepolisian tidak segan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna Jalan Raya Semarang–Purwodadi, khususnya di wilayah Karangawen, Demak.
(Adhi).













